1. HOME
  2. FINANCE
FINANCE

OJK Mulai Atur Transaksi Repo Secara Tegas

Potensi ketidakpastian hukum cukup besar bila transaksi repo tidak dilakukan sesuai standar.

By Abdul Kharis 29 Januari 2016 19:31
Ilustrasi konpers OJK (Dian Rosa/Money.id)

Money.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai mengatur transaksi repo secara tegas. Oleh karena itu, OJK mengundang empat bank untuk melakukan penandatanganan perjanjian transaksi repo saat meluncurkan Global Master Repurchase Agreement Indonesia yaitu Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BCA di hall room Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat 29 Januari 2016.

Transaksi repo merupakan transaksi antar bank yang menjaminkan surat berharga atau berupa obligasi negara ke pihak bank lain untuk mendapat dana dari penjaminannya itu.

Jika transaksi repo tidak diatur secara tegas, maka ke depannya berpotensi terjadi ketidakpastian hukum, atau bahkan pelanggaran hukum.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengatakan potensi ketidakpastian hukum cukup besar bila transaksi repo tidak dilakukan sesuai standar yang sudah ditetapkan oleh Peraturan Otiritas Jasa Keuangan (POJK) atau standar internasional.

"Untuk selanjutnya, yang perlu diantisipasi adalah masih adanya permasalahan dari transaksi ini. Antara lain, jika transaksi repo yang tidak sesuai standar yang berlaku, berpotensi juga menimbulkan pelanggaran hukum," ujarnya.

Kata Muliaman, potensi ketidakpastian hukum itu seperti ketidaksesuaian terkait standar akuntansi dan aspek hukum.

"Makanya antisispasi dari OJK dengan menyusun satu pedoman transaksi repo yang berlaku bagi seluruh jasa keuangan. Apalagi pedoman kita juga sesuai standar internasional," tuturnya.

Muliaman mengatakan selama ini transaksi repo di perbankan lumayan besar. Berdasar data OJK, selama lima tahun dari 2011-2015, volume transaksinya mencapai Rp150, 6 triliun. Dengan nilai transaksinya mencapai Rp136 triliun.

"Angka itu meningkat tajam dari lima tahun sebelumnya. Di 2006-2011, dan 2015, volume repo mencapai Rp42 triliun dan nilai transaksinya sebesar Rp36,74 triliun," ucapnya.

Langkah OJK untuk mengatur transaksi ini adalah sebagai upaya pengembangan pasar untuk memperdalam pasar keuangan di Indonesia.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Nurhaida menambahkan, sejak tahun 2010, sebetulnya otoritas pasar modal yang saat itu masih bernama Badan Pengawasan Pasar modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) sudah mengatur transaksi repo ini agar dibentuk GMRA Indonesia.

"Dengan implementasi GMRA Indonesia diharapkan praktik transaksi repo yang dilaksanakan seluruh jasa keuangan terstandarisasi. Dengan begitu pasar repo Indonesia akan semakin dalam dan dapat digunakan sebagai alternatif pembiayaan," ujarnya. (poy)

(da/ak)

Related

Komentar

Recommended

What Next

More From Finance Section