MA mengabulkan gugatan yang diajukan Ketua Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI).
By Ismoko 10 Maret 2020 11:14Money.id - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, akan menghitung dampak putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan atas kenaikan iuran Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
" Ya ini kan keputusan yang memang harus lihat lagi implikasinya kepada BPJS Kesehatan gitu ya. Kalau dia secara keuangan akan terpengaruh ya nanti kita lihat bagaimana BPJS Kesehatan akan bisa sustain," kata Sri Mulyani, Senin 9 Maret 2020.
Sebelumnya, MA mengabulkan gugatan yang diajukan Ketua Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI),Tony Richard Samosir, atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.
MA menyatakan pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres nomor 75 itu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Kedua pasal tersebut mengatur kenaikan iuran peserta BPJS Kesehatan.
Sri Mulyani ke depannya akan melihat dari sisi pemberian jasa kesehatan kepada masyarakat luas. Tetapi dia tidak menepis bahwa secara keuangan BPJS Kesehatan merugi. Walaupun pemerintah sudah menyuntikkan dana Rp15 triliun, keuangan BPSJ Kesehatan tetap negatif.
" Kondisi keuangan BPJS sampai Desember, meskipun saya sudah tambahkan Rp15 triliun dia masih negatif, hampir sekitar Rp13 triliun. Jadi kalau sekarang dengan hal ini, adalah suatu realita yang harus kita lihat. Kita nanti kita review lah," kata dia. (Sumber: Dream.co.id)
Intip Kado Istimewa Rafathar dari Kuda Poni Hingga Taman Bermain
Agar Dompet Tak Makin 'Tipis', Lakukan Penghematan dengan Cara Ini
Pemerintah Angkat Bicara Soal Rokok Naik Jadi Rp50 Ribu per Bungkus
Dampak Corona, Pajak Hotel dan Restoran Dihapus 6 Bulan
9 Maret 2020 10:15Harga Emas Antam Nyaris Rp1 Juta per Gram
5 Maret 2020 11:13Erick Thohir Evaluasi Proyek Kereta Cepat
3 Maret 2020 14:28