1. HOME
  2. FINANCE

MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS, Apa Kata Sri Mulyani

MA mengabulkan gugatan yang diajukan Ketua Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI).

By Ismoko 10 Maret 2020 11:14
Bagaimana Respons Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, Terhadap Pembatalan Iuran BPJS Kesehatan?

Money.id - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, akan menghitung dampak putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan atas kenaikan iuran Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

" Ya ini kan keputusan yang memang harus lihat lagi implikasinya kepada BPJS Kesehatan gitu ya. Kalau dia secara keuangan akan terpengaruh ya nanti kita lihat bagaimana BPJS Kesehatan akan bisa sustain," kata Sri Mulyani, Senin 9 Maret 2020.

Sebelumnya, MA mengabulkan gugatan yang diajukan Ketua Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI),Tony Richard Samosir, atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.

MA menyatakan pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres nomor 75 itu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Kedua pasal tersebut mengatur kenaikan iuran peserta BPJS Kesehatan.

Sri Mulyani ke depannya akan melihat dari sisi pemberian jasa kesehatan kepada masyarakat luas. Tetapi dia tidak menepis bahwa secara keuangan BPJS Kesehatan merugi. Walaupun pemerintah sudah menyuntikkan dana Rp15 triliun, keuangan BPSJ Kesehatan tetap negatif.

" Kondisi keuangan BPJS sampai Desember, meskipun saya sudah tambahkan Rp15 triliun dia masih negatif, hampir sekitar Rp13 triliun. Jadi kalau sekarang dengan hal ini, adalah suatu realita yang harus kita lihat. Kita nanti kita review lah," kata dia. (Sumber: Dream.co.id)

 

 
 

(i)

Komentar

Recommended

What Next

More From Finance Section