1. HOME
  2. FINANCE
FINANCE

KPR Anda Ditolak? Mungkin Ini Penyebabnya

Harus diingat, bahwa bank menetapkan cicilan maksimal 35%-40% dari penghasilan bulanan.

By Dwifantya Aquina 30 Mei 2016 14:41
Ilustrasi KPR (Pixabay)

Money.id - Apakah Anda pernah gagal dalam mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) kepada pihak bank? Bila pernah, sebaiknya coba Anda cari tahu alasan mengapa pengajuan Anda tidak dikabulkan oleh bank.

Jika Anda merasa telah memenuhi persyaratan dan ketentuan dari bank namun masih ditolak, mungkin Anda perlu menyimak penyebab KPR ditolak, seperti dikutip dari buku “Beli Rumah Dengan Gaji Di bawah 5 Juta”:

1. Salah perhitungan

Harus diingat, bahwa bank menetapkan cicilan maksimal 35%-40% dari penghasilan bulanan. Jika Anda sudah berkeluarga, maka persentasenya dihitung dari pemasukan total suami dan istri. Nah, apakah cicilan yang Anda ajukan sudah sesuai dengan peraturan ini?

Kesalahan perhitungan juga mungkin terjadi kepada para pekerja freelance. Bagi pekerja freelance, bank akan meminta data pemasukan bulanan rutin Anda dalam satu tahun.

Nantinya, cicilan maksimal akan dihitung sebesar 35%-40% dari pemasukan bulanan terkecil dalam rentang satu tahun tersebut.

Jadi, meskipun rata-rata pemasukan Anda mencapai Rp7,5 Juta per bulan sebagai seorang pekerja freelance, namun jika dalam satu tahun tersebut pemasukan Anda ada yang hanya mencapai Rp4,7 Juta, maka persentasenya dihitung dari Rp4,7 Juta.

2. Kelengkapan dokumen

Salah satu persyaratan agar pengajuan KPR Anda berhasil adalah dengan melampirkan sejumlah dokumen.

Sebagian orang masih menyepelekan persyaratan ini, seperti KTP, surat keterangan menikah atau cerai, dan kartu keluarga.

Kondisi KTP yang sudah habis masa berlakunya akan membuat pihak bank berpikir ulang untuk menyetujui pengajuan KPR.

Begitu juga dengan surat keterangan status perkawinan. Seandainya Anda sudah bercerai secara agama namun belum mengurus keterangan secara hukum, bank akan sulit menerima pengajuan cicilan Anda.

Selanjutnya baca di sini.

Baca Juga

(da/da)

Related

Komentar

Recommended

What Next

More From Finance Section