1. HOME
  2. FINANCE
FINANCE

Kenali Bedanya Bank Syariah dan Konvensional

Walau tujuannya sama memberikan keuntungan bagi pemilik dana, namun keduanya memiliki perbedaan.

By Dwifantya Aquina 16 Maret 2016 12:14
Bank Rakyat Indonesia juga memiliki BRI Syariah (YouTube)

Money.id - Walau sudah banyak produknya, banyak masyarakat yang belum tahu apa perbedaan bank syariah dan bank konvensional.

Mungkin, yang saat ini dikenal hanya pada bank syariah tidak ada sistem bunga, namun bagi hasil. Ya, itu memang yang utama. Namun, ternyata ada beberapa hal lain diluar itu. Berikut adalah beberapa perbedaannya lainnya seperti dikutip dari CekAja.com.

Akad

Perbedaaan pertama Antara bank syariah dan bank konvensional terletak pada akad (perjanjian) yang melandasinya. Dalam bank syariah akad (perjanjian) dibuat berdasarkan hukum Islam, namun pada bank konvensional akad (perjanjian) dibuat hanya berdasarkan hukum positif. (Baca juga: 3 Mitos yang Wajib Anda Tahu Tentang Produk Syariah)

Beberapa ketentuan akad dalam bank syariah seperti:
1. Adanya rukun: penjual, pembeli, barang, harga, dan ijab qabul
2. Adanya syarat, seperti: barang dan jasa harus halal, harga barang dan jasa harus jelas, tempat penyerahan harus jelas, serta barang yang ditransaksikan harus dalam kepemilikan penjual

Tidak Ada Bunga, Tapi Bagi Hasil

Seperti telah disebutkan sebelumnya, perbedaan ini mungkin adalah yang paling dikenal oleh masyarakat. Sebab, perbedaan inilah yang sering digunakan sebagai bahan promosi. Pada dasarnya letak perbedaan bank syariah dan bank konvensional berada pada sistem pendapatan usahanya. (Baca juga: Mau Ajukan KPR Syariah? Ketahui Dulu Akad dan Simulasi Kreditnya)

Jika pada bank syariah menerapkan sistem bagi hasil, maka hal yang sebaliknya di terapkan pada bank konvensional, yaitu sistem bunga. Syariah mendorong praktik bagi hasil serta mengharamkan riba. Walau tujuannya sama memberikan keuntungan bagi pemilik dana, namun keduanya memiliki perbedaan. Berikut adalah perbedaannya:

Bagi hasil:
1. Besarnya dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung rugi
2. Besarnya berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh
3. Bergantung pada keuntungan proyek yang dijalankan. Bila merugi, kerugian akan ditanggung bersama oleh kedua belah pihak
4. Pembagian laba meningkat sesuai dengan peningkatan pendapatan.

Bunga bank:
1. Penentuan dibuat pada waktu akad dengan asumsi harus selalu untung
2. Besarnya presentase berdasarkan pada jumlah uang (modal) yang dipinjamkan
3. Pembayaran bunga tetap tanpa melihat untung atau rugi.
4. Pembayaran bunga tidak meningkat sekalipun jumlah keuntungan berlipat

Adanya Dewan Pengawas

Salah satu perbedaan yang mendasar dalam struktur organisasi bank konvensional dan bank syariah adalah kewajiban memposisikan Dewan Pengawas Syariah (DPS) pada perbankan syariah. Sedangkan di bank konvensional tidak ada aturan yang demikian. Dewan pengawas syariah merupakan satu dewan pakar ekonomi dan ulama yang menguasai bidang fiqh mu’amalah yang berdiri sendiri dan bertugas mengamati dan mengawasi operasional bank dan semua produk-produknya agar sesuai dengan ketentuan-ketentuan syariat Islam.

Lembaga Penyelesai Sengketa

Jika pada perbankan syariah terdapat perbedaan atau perselisihan antara bank dan nasabahnya, kedua belah pihak tidak menyelesaikannya di peradilan negeri, tetapi menyelesaikannya sesuai tata cara dan hukum syariah. Lembaga yang mengatur hukum berdasar prinsip syariah di Indonesia dikenal dengan nama Badan Arrbitrase Muamalah Indonesia (BAMUI) yang didirikan secara bersama oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Majelis Ulama Indonesia. (Baca juga: Asuransi Syariah, Apa Sih Bedanya?)

Adanya Ikatan Emosional

Ikatan antara nasabah dan pihak bank juga memiliki perbedaan antara kedua jenis bank tersebut. Pada bank syariah, terdapat kesamaan ikatan emosional yang kuat yang didasarkan pada prinsip keadilan, kesamaan derajat, dan ketentraman antara pihak pemegang saham, pengelola bank serta nasabahnya. Sedangkan pada bank konvensional, tidak ada ikatan emosional antara pihak pengelola bank, pemegang saham, dan juga nasabah. 

(da/da)

Related

Komentar

Recommended

What Next

More From Finance Section