1. HOME
  2. FINANCE
FREEPORT

Izin Ekspor PT Freeport Akan Keluar Setelah Dua Syarat Ini Dipenuhi

Pertama harus membayar biaya keluar 5 persen, kemudian harus menunjukkan kesungguhan untuk membangun smelter.

By Rohimat Nurbaya 21 Januari 2016 16:18
Ilustrasi penambangan emas (Youtube)

Money.id - Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said mengatakan pemerintah memberikan dua syarat kepada PT Freeport Indonesia sebelum mengeluarkan izin ekspor mineral kepada perusahaan milik Amerika Serikat itu.

Syarat diajukan pemerintah Indonesia kepada PT Freeport Indonesia, pertama harus membayar biaya keluar 5 persen. Kemudian kedua harus menunjukkan kesungguhan untuk membangun smelter (pengolahan tambang).

"Pertama mengapa kami membebankan bea keluar 5 persen, karena menurut hitung-hitungan target perhitungan smelter 60 persen itu belum dicapai PT Freeport," kata Sudirman seperti dikutip dari laman resmi Kementrian ESDM.

Menurut Sudirman, aturan kementerian ESDM sudah jelas, soal pembangunan smelter mencapai 60 persen tersebut. Dia menegaskan tidak akan ada tawar-menawar lagi soal aturan pertama ini.

"Ingin saya tekankan pemerintah ini bekerja dengan aturan dan aturan itu mesti ditegakkan, dan saya minta Freeport untuk menghormati aturan ini," ujar Sudirman.

Kemudian mengenai kesungguhan PT Freeport Indonesia soal membangun smelter harus ditunjukkan dengan cara menyetorkan uang yang seharusnya sudah di alokasikan untuk membangun pabrik pengolahan tambang itu.

Sudirman memastikan pihaknya sudah mengetahui kondisi lapangan di lokasi pembuatan smelter PT Freeport tersebut. Menurutnya ada beberapa kendala dalam pembangunannya salah satunya pembebasan lahan.

"Kami sudah kasih warning dari kapan-kapan, tinggal pelaksanaannya dan kembali kita minta Freeport menghormati kebijakan ini dan kalau kedua persyaratan tersebut dapat dipenuhi maka tidak ada masalah," imbuhnya.

Sudirman mengaku, terkait permasalahan itu Kementerian ESDM sudah memberikan surat kepada PT Freeport Indonesia. Dia berharap paling lambat 25 Januari 2015 surat tersebut sudah direspons. (dwq)

(rn/rn)

Related

Komentar

Recommended

What Next

More From Finance Section