1. HOME
  2. FINANCE

Iuran BPJS Batal Naik, Uang Bisa Kembali?

Pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan disebut-sebut jadi momentum pembenahan sistem jaminan sosial nasional.

By Ismoko 11 Maret 2020 12:27
Kenaikan Iuran Batal, Uang Bisa Kembali, Nggak, Ya?

Pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan oleh Mahkamah Agung (MA) perlu menjadi momentum pembenahan sistem jaminan sosial nasional. Ini juga berlaku bagi sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“ Pemerintah dan DPR duduk bersama membahas soal ini, merancang kembali desain ulang tentang bagaimana sistem jaminan sosial nasional, khususnya, dalam aspek kesehatan. Kita tata kembali dengan baik,” kata Wakil Ketua Komisi IX Melky, Laka Lena, di Jakarta, dikutip dari Merdeka.com, Rabu 11 Maret 2020.

Dengan membahas bersama-sama, ada jalan keluar untuk persoalan yang berkaitan dengan sistem jaminan sosial nasional.

" Ini menjadi momentum sebenarnya agar berbagai aspek yang selama ini menjadi persoalan yang, terkait kepesertaan, pembiayaan layanan yang diperoleh dan sebagainya itu bisa betul-betul dituntaskan," kata dia.

Melky juga menyinggung masalah pembatalan iuran BPJS Kesehatan. Dia meminta ada skema yang tidak merugikan orang-orang yang sudah terlanjur membayar kenaikannya.

Salah satu usulan yang diberikan Melky adalah pemerintah mengembalikan iuran untuk peserta BPJS Kesehatan yang masuk dalam kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI). 

Saat ini diketahui peserta BPJS Kesehatan kategori PBI berjumlah sekitar 97 juta jiwa yang ditanggung dana APBN. Sementara di tingkat provinsi dan kabupaten berjumlah 37 juta. 

" Berarti harus mengembalikan ke kas negara kan, baik ke pusat maupun Provinsi dan Kabupaten/Kota,” kata dia.

Sementara untuk peserta mandiri BPJS Kesehatan, Melky mengatakan keputusan pengembalian dana akan menjadi urusan yang bersangkutan. Jika pembayaran iuran ditanggung perusahaan, dana dikembalikan kepada tempat nasabah itu bekerja.

" Teknisnya saya kira bagaimana agar BPJS mengatur yang harus dikembalikan itu, jadi saja iuran bulan berikutnya. Itu bisa bisa diatur lebih teknis kan,” kata dia.

Tak Setuju Keluhan Defisit

Melky tak sependapat dengan alasam pemerintah yang menaikkan iuran BPJS Kesehatan karena ada defisit keuangan.

“ Konsepsi kami begini, sistem jaminan sosial bukan asuransi. Kalau saya ikut asuransi saya membayar. Kalau sistem jaminan sosial dia merujuk pada sila kelima,, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," kata dia.

Konsep jaminan sosial sama seperti konsep subsidi yang selama ini dijalankan pemerintah, seperti subsidi listrik, pupuk, dan BBM.

" Masak kesehatan tidak ada subsidi. Dibilang kita defisit. Ini perspektif yang keliru. Kita tidak sedang bertransaksi dan berbisnis dengan rakyat. Kita lagi mengurus rakyat dan memberikan uang dan itu jaminan yang kita berikan. Bukan defisit," terang dia.

" Tinggal bagaimana kalau kita siap cuma Rp10 triliun dari situ kita hitung bagaimana mengaturnya sehingga rakyat miskin bisa kita urus. Kalau defisit seolah-olah negara berdagang sama rakyatnya. Tidak boleh," kata dia.

Melky pun menyentil peran Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) yang dinilai belum menjalankan perannya secara optimal. Dia menyebut dewan ini tak percaya diri dalam menjalankan kewenangannya.

“ Harus juga dicek, konsepsi tentang desain kita punya sistem (jaminan sosial) termasuk pembiayaan. Desain awal dari mereka itu, usulnya dari mereka itu,” kata dia.

Melky berharap DJSN dapat lebih sering tampil ke publik dalam menanggapi maupun memberikan informasi terkait sistem jaminan sosial nasional.

“ Mereka selama ini berlindung tidak kelihatan. Punggung dia harus dia ungkapkan. Dia tidak boleh lagi di berdiri di belakang. Harus maju. Karena konsep itu kita tunggu dari DJSN,” kata dia. (Sumber: Dream.co.id)

 

(i)

Komentar

Recommended

What Next

More From Finance Section