1. HOME
  2. FINANCE

Kata Department Store soal Persaingan dengan Online Shop

Maraknya bisnis online shop, ternyata tidak membuat tempat-tempat perbelanjaan di mal khawatir tersaingi.

By Azalia Amadea 15 Desember 2015 17:51
Ilustrasi belanja online (Foto: eatweartravel.com)

Money.id - Di zaman serba canggih ini belanja dapat dilakukan di rumah melalui smartphone, tidak perlu lagi berpergian keluar untuk mendapatkan barang yang Anda inginkan. Anda dapat berbelanja di mana saja dan kapan saja. 

Maraknya bisnis online shop, ternyata tidak membuat mal atau pusat belanja khawatir tersaingi. Salah satunya Metro Department Store yang menjual kebutuhan seperti pakaian, sepatu, tas, aksesoris, produk kecantikan, dan keperluan rumah tangga.

"Pihak Metro tidak merasa tersaingi dengan adanya online shop saat ini. Kami memiliki pelanggan tetap yang setia kepada kami," menurut Tjetjep, Supervisor Metro, yang ditemui Money.id di Jakarta, Selasa 15 Desember 2015.

Metro melakukan dua sistem promosi secara eksternal dan internal. Promosi eksternal yaitu melalui iklan dan pemberian voucher belanja, juga potongan diskon yang menggiurkan bagi para pelanggannya.

Sedangkan promosi internal dilakukan dengan cara membuat kartu member dan mengumpulkan poin sebanyak-banyaknya untuk mendapatkan potongan harga saat berbelanja.

"Penjualan kami tidak terpengaruh dengan adanya online shop. Terutama untuk penjualan sepatu, karena kebanyakan customer datang langsung ke store," ujarnya.

Dalam membeli sepatu memang tidak semudah membeli pakaian, dibutuhkan selera dan ukuran yang pas agar dapat dipakai dengan nyaman.

Ukuran kaki setiap orang pun belum tentu sama, terkadang ukuran sepatu yang biasa dipakai saja belum tentu pas.

"Metro juga melakukan penjualan online melalui website kami namun selected brand, dan potongan harganya bisa mencapai 70 persen. Namun musiman tidak selalu ada barang yang dijual, karena kami fokuskan penjualan di store," ucap dia.

Metro juga menyediakan reparasi station bagi konsumen yang membeli sepatu namun dalam keadaan yang kurang bagus.

Seperti dalam keadaan lem yang kurang baik, atau kerusakan lain. Dengan syarat menunjukkan bukti struk belanjaan dan dalam jangka waktu dua hari setelah pembelian. (poy)

(aa/aa)

Komentar

Recommended

What Next

More From Finance Section