1. HOME
  2. FINANCE

Dampak Corona, Pajak Hotel dan Restoran Dihapus 6 Bulan

Pemerintah juga menyiapkan dana untuk mengganti pajak hotel dan restoran.

By Ismoko 9 Maret 2020 10:15
Pemerintah Berencana Menghapus Pajak Hotel Dan Restoran Selama Enam Bulan Karena Virus Corona. (Foto: Shutterstock)

Pemerintah akan membebaskan pajak hotel dan restoran selama enam bulan. Langkah ini bertujuan mencegah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal industri hotel dan restoran yang merugi akibat penyebaran virus Corona.

Dikutip dari Merdeka.com, Jumat 6 Maret 2020, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan, pemerintah akan mengganti Rp3,3 triliun kepada pemerintah daerah. Uang ini merupakan insentif pembebasan pajak hotel. Pembebasan pajak dilakukan untuk membantu hotel dan restoran yang merugi karena dampak virus Corona.

Penggantian tersebut berlaku efektif apabila sudah ada aturan turunan dari Kementerian Keuangan berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK). " Ini diberlakukan nanti dengan PMK. Ini kan temporary, bukan pembatalan,” kata Airlangga.

Siapkan Dana Rp3,3 Triliun

Dana sebesar Rp3,3 triliun ini merupakan pajak yang seharusnya didapatkan pemerintah daerah atas beroperasinya hotel dan restoran di daerah masing-masing.

“ Kalau pajak restoran dan hotel tidak ditarik, pemda, kan, ada potensi kehilangan pendapatan sebesar Rp3,3 triliun. Nah, ini yang diganti oleh pemerintah," kata dia.

Menurut Airlangga, pembebasan pajak juga menjadi suatu amunisi menahan industri perhotelan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal. Diharapkan, industri perhotelan tetap mampu bertahan walau kunjungan wisatawan menurun.

" Ya makanya pemerintah memberikan saluran keleluasaan untuk pembayaran pajak perhotelan dan restoran. Sehingga diharapkan dari situ ada cash flow tambahan untuk menahan PHK," kata dia. (Sumber: Dream.co.id)

 

 

 

(i)

Komentar

Recommended

What Next

More From Finance Section