1. HOME
  2. FINANCE
FINANCE

Cara Mengadukan Dugaan Kejahatan Finansial Online

Kebanyakan orang yang menerima pesan sesat berbau penipuan kadang tak menindaklanjuti dengan melaporkan pada pihak berwenang.

By Dwifantya Aquina 12 Mei 2017 08:28
Ilustrasi kejahatan cyber perbankan (pymnts.com)

Money.id - Pernah mendapat pesan menyesatkan baik melalui SMS atau email yang mengarahkan Anda untuk mengirimkan sejumlah uang pada orang tak dikenal? Sekarang Anda bisa mencegah penipuan seperti itu memakan korban. Hal ini penting mengingat siapa saja bisa menjadi korban, tak terkecuali orang tua, saudara, teman maupun rekan kerja kita.

Namun, kebanyakan orang yang menerima pesan sesat berbau penipuan kadang tak menindaklanjuti dengan melaporkan pada pihak berwenang. Alasannya karena tidak tahu harus mengadu pada siapa dan malas karena ribet dan makan waktu. Nah, mulai sekarang jangan lagi apatis bila menerima sms/email penipuan, Anda bisa berpartisipasi untuk mengadukan kejahatan finansial online itu dengan 3 cara mudah ini, seperti dikutip dari CekAja.com.

Kirim email pada OJK

Secara terbuka Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau pada masyarakat agar mengadukan setiap dugaan penipuan finansial. OJK pun menjanjikan bila dalam pesan penipuan terdapat nomor rekening pelaku, maka OJK bersama dengan Bank Indonesia bisa memblokir nomor tersebut.

Sehingga, pelaku tidak bisa mencairkan uangnya dari rekening dan tidak bisa lagi menggunakan rekening tersebut untuk tujuan kejahatan. Caranya pun mudah. Anda cukup menghubungi kontak center OJK di nomor 1-500-655 atau merekam dan SMS/email penipuan dan mengirimkannya via email ke konsumen@ojk.go.id. Aduan Anda tersebut nantinya akan langsung ditindaklanjuti oleh OJK.

Hubungi tim cybercrime Mabes Polri

Bila kejahatan penipuan konvensional harus dilaporkan langsung kepada petugas kepolisian di kantor polisi terdekat, kejahatan berbasis dunia maya bisa dilaporkan cukup melalui email. Dengan cara ini polisi bisa menemukan cukup bukti untuk meringkus pelaku kejahatan penipuan yang biasanya beroperasi secara berjaringan. Nah, bila Anda mencurigai pesan penipuan yang masuk ke kotak email atau kotak sms di ponsel Anda segera kumpulkan semua bukti baik nomor rekening, nomor telepon atau sosial media yang digunakan pelaku ke cybercrime@polri.go.id.

Lapor langsung pada bank bersangkutan

Bila Anda menjadi korban penipuan atau menerima sms dan email penipuan, Anda bisa memblokir rekening bank yang digunakan untuk melakukan penipuan langsung pada bank yang bersangkutan. Bila Anda malas mengirimkan pengaduan melalui email, cukup telepon bank dan adukan penipuan tersebut. Namun, lebih dulu siapkan segala macam bukti mulai dari bukti transfer, data si penipu, kronologi, surat permintaan blokir dan laporan kepolisian dan KTP. Bila syarat yang diajukan lengkap bank akan segera memblokir rekening pelaku. (Baca juga: Strategi Memilih Kartu Kredit yang Sesuai Kebutuhanmu)

 

 

 

(da)

Related

Komentar

Recommended

What Next

More From Finance Section