Dikutip dari Lifepal, Selasa 3 Maret 2020, BPJS Kesehatan meng-cover sebagian besar penyakit-penyakit di Indonesia. Mulai dari penyakit ringan seperti influenza sampai yang berat seperti kanker.
Untuk gejala virus corona, seperti batuk-batuk, demam, dan sakit tenggorokan, ini sama seperti dengan penyakit yang disebabkan virus lainnya. Gejala ini yang akan ditanggung BPJS Kesehatan.
Tapi, kalau sudah positif, BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya perawatan pengidap corona. Hal ini disebabkan oleh ketentuan Pasal 52 Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam beleid ini, dikatakan bahwa ada manfaat layanan kesehatan yang tak dijamin oleh instansi pemerintah ini, misalnya kejadian luar biasa atau wabah.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. HK.01.07/Menkes/104/2020 tentang Penetapan Infeksi Novel Coronavirus (Infeksi 2019-nCoV) Sebagai Penyakit yang Dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangannya, disebutkan bahwa pembiayaan perawatan pasien infeksi wabah, akan dijamin oleh pemerintah. (Sumber: Dream.co.id)
Intip Kado Istimewa Rafathar dari Kuda Poni Hingga Taman Bermain
Agar Dompet Tak Makin 'Tipis', Lakukan Penghematan dengan Cara Ini
Pemerintah Angkat Bicara Soal Rokok Naik Jadi Rp50 Ribu per Bungkus
Corona Bikin Pariwisata Indonesia Rugi Rp7 Triliun
26 Februari 2020 10:31Banjir Jakarta, 134 Gardu Listrik Kembali Menyala
25 Februari 2020 16:06Dukung World Hijab Day 2020, BNI Syariah Sediakan Promo Menarik
24 Februari 2020 11:07