1. HOME
  2. FINANCE
BANK INDONESIA

BI: Waspada, Ini Cara Modus Penipuan Janji Pelunasan Kredit

Bank Indonesia (BI) menghimbau agar masyarakat waspada dan berhati-hati terhadap penawaran atau ajakan dari pihak manapun terkait......

By Abdul Kharis 30 Agustus 2016 13:11
Bank Indonesia (flickr)

Money.id - Modus penipuan janji pelunasan kredit sedang trend untuk sekarang ini. Masyarakat harus hati-hati agar tidak terkena tipuan maut yang dilakukan oleh pihak tidak bertanggung jawab ini.

Mengutip dari bi.go.id, Selasa, 30 Agustus 2016, Bank Indonesia (BI) menghimbau agar masyarakat waspada dan berhati-hati terhadap penawaran atau ajakan dari pihak manapun terkait tentang pelunasan kredit.

Berikut ini adalah cara modus penipuan janji pelunasan kredit oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.

- Anda ditawari perusahaan atau lembaga yang menjanjikan pelunasan kredit dan ajakan untuk tidak membayar utang ke bank-bank, perusahaan pembiayaan maupun lembaga jasa keuangan lainnya.

- Perusahaan atau lembaga tersebut mencari korban yang terlibat kredit macet dan menjanjikan akan menyelesaikan utangnya.

- Pelunasan utang tersebut dilakukan dengan jaminan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) atau Surat Berharga lainnya yang salah satunya dikeluarkan oleh Bank Indonesia.

- Agar utangnya dapat dilunasi, perusahaan tersebut meminta korban membayarkan sejumlah uang pendaftaran untuk menjadi anggota kelompok atau Badan Hukum tertentu.

-Perusahaan tersebut mengakui bahwa utang rakyat Indonesia sudah dilunasi melalui pembayaran non tunai kepada Bank Indonesia.

Melihat modus penipuan di atas, BI pun mengeluarkan suaranya.

-Hal tersebut tidak benar dan merupakan tindak penipuan dan penyalahgunaan nama Bank Indonesia oleh pihak yang tidak bertanggungjawab untuk keuntungan dan kepentingan pribadi.

-Terkait dengan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) atau Surat Berharga lainnya yang diduga dikeluarkan oleh Bank Indonesia, dengan ini kami sampaikan bahwa surat tersebut palsu.

-Bank Indonesia tidak bertanggung jawab terhadap pihak-pihak yang dirugikan berkaitan dengan hal tersebut.

Nah, untuk menghindari risiko atas hal-hal yang tidak diinginkan, apabila diperlukan kepada pihak-pihak yang mendapat permintaan tersebut dapat mengkonfirmasikannya terlebih dahulu kepada Departemen Komunikasi BI.

baca juga

(ak/ak)

Related

Komentar

Recommended

What Next

More From Finance Section