1. HOME
  2. FINANCE
TIKET PESAWAT

Asyik, Batalkan Penerbangan Bisa Refund Tiket Pesawat

Aturan ini hanya berlaku kepada calon penumpang kelas...

By Desy Afrianti 5 Januari 2016 11:09
Ilustrasi tiket pesawat

Money.id - Kementerian Perhubungan segera memberlakukan mekanisme pengembalian uang (refund) bagi penumpang yang membatalkan penerbangan.

Aturan ini hanya berlaku kepada calon penumpang kelas ekonomi dengan rute penerbangan domestik.

Direktur Angkutan Udara Kementerian Perhubungan Muzaffar Ismail mengatakan instansinya akan melakukan sosialisasi Peraturan Perhubungan nomor 185 tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Rencanannya sosialisasi dilakukan dalam waktu dekat ini, yang pertama terhadap pihak masing-masing maskapai penerbangan.

"Jadi permen itu baru di-approve pada November 2015. Rencana pada minggu kedua bulan Januari kita akan lakukan sosialisasi kepada seluruh maskapai penerbangan, kita akan undang mereka (seluruh maskapai penerbangan)," ujar Muzaffar di Jakarta, Selasa 5 Januari 2016 seperti dikutip dari Merdeka.com.

Menurut dia, setelah sosialiasi nantinya seluruh maskapai yang ada di Indonesia diharuskan kembali melakukan sosialisasi kepada tiap-tiap penumpang terkait adanya aturan ini.

"Sehabis (sosialiasi) itu kita kasih waktu satu hari untuk disosialisasikan (ke penumpang) oleh maskapai," ucap dia.

Penetapan mekanisme refund ini merupakan bagian dari upaya Kementerian Perhubungan dalam memberikan perlindungan dan meningkatkan pelayanan terhadap pengguna jasa penerbangan domestik di Indonesia.

Berikut persentase pengembalian biaya tiket yang telah dibayarkan calon penumpang:

1. Pengembalian di atas 72 jam oleh penumpang sebelum jadwal keberangkatan, mendapatkan pengembalian paling sedikit 75 persen dari tarif dasar.

2. Pengembalian di bawah 72-48 jam sebelum keberangkatan, mendapatkan pengembalian paling sedikit 50 persen dari tarif dasar.

3. Pengembalian di bawah 48-24 jam oleh penumpang sebelum keberangkatan, mendapatkan pengembalian paling sedikit 40 persen dari tarif dasar.

4. Pengembalian di bawah 24-12 jam sebelum keberangkatan, mendapatkan pengembalian paling sedikit 30 persen dari tarif dasar.

5. Pengembalian di bawah 12-4 jam sebelum jadwal keberangkatan, mendapatkan pengembalian paling sedikit 20 persen dari tarif dasar.

6. Pengembalian di bawah empat jam sebelum keberangkatan, mendapatkan pengembalian paling sedikit 10 persen dari tarif dasar, dan atau sesuai dengan kebijakan badan usaha angkutan udara niaga berjadwal.

(da/da)

Komentar

Recommended

What Next

More From Finance Section