1. HOME
  2. FINANCE
ASURANSI

Sebelum Pandemik, Pasien Corona Dicover Asuransi

AAJI mendukung langkah pemerintah yang akan menanggung biaya pasien corona yang dirujuk ke rumah sakit yang ditunjuk pemerintah

By Ismoko 4 Maret 2020 14:32
Asuransi Bisa Meng-cover Biaya Pengobatan Virus Corona. (Foto: Shutterstock)

Money.id - Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) memastikan biaya pengobatan pasien terjangkit virus corona, Covid-19, masih bisa ditanggung perusahaan asuransi. Namun biaya tanggungan itu bisa dilakukan sepanjang penyakit tersebut belum ditetapkan sebagai pandemik. 

Dikutip dari keterangan tertulis AAJI yang diterima Dream, Selasa 3 Maret 2020, polis asuransi secara umum tidak mengecualikan penderita virus corona sebagai penerima manfaat sepanjang tidak dikategorikan kedalam kondisi pandemik oleh pemerintah. 

Namun nasabah pemegang polis diimbau untuk memeriksa polis dan bertanya tentang perlindungan terhadap virus corona. Hal ini perlu dilakukan mengingat perusahaan asuransi menawarkan manfaat klaim yang beragam.

AAJI juga mengapresiasi terbitnya Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/104/2020, yang menyatakan segala bentuk pembiayaan dalam rangka upaya penanggulangan dibebankan pada anggaran Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah, dan/atau sumber dana lain yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Keputusan ini juga termasuk biaya perawatan bagi kasus suspek yang dilaporkan sebelum Keputusan Menteri mulai berlaku.

Keputusan Menteri Kesehatan menyebut pemerintah menanggung biaya atas pengobatan masyarakat yang suspek dan menderita Covid-19 berlaku pada pasien yang dirujuk kepada rumah sakit yang ditunjuk oleh Pemerintah di kota masing-masing. 

Terakhir, AAJI menghimbau masyarakat untuk selalu mempraktikan gaya hidup sehat dan higienis serta waspada, dengan melakukan tindakan preventif. Misalnya, sering mencuci tangan dengan sabun atau cairan berbasis alkohol, tidak menyentuh muka dan memeriksa suhu badan secara berkala.(Sah, sumber: Dream.co.id)

 

 

(i)

Related

Komentar

Recommended

What Next

More From Finance Section