1. HOME
  2. FINANCE
BISNIS ONLINE

Akan Dikenakan Pajak, Ini Tanggapan Pelaku Bisnis Online

Pengenakan pajak kepada e-commerce dan online shop jangan dipukul rata semuanya, karena...

By Dian Rosalina 13 Mei 2016 11:45
Ilustrasi Belanja Online (Tokopedia.com)

Money.id - Semakin menjamurnya bisnis online shop yang ada media sosial seperti Instagram, Facebook, dan Twitter, membuat pemerintah akhirnya berencana meregulasi para pengusaha tersebut dengan pajak.

Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi yang dikutip dari website Kementerian Keuangan, Jumat 13 Mei 2016 menyatakan bahwa, e-commerce dan online shop merupakan transaksi perdagangan barang atau jasa juga namun berbeda hal cara dan alat saja.

Sehingga, perlakukan pajak e-commerce sama dengan perlakuan pajak atas perdagangan lainnya. Namun sebelum mengeluarkan kebijakan tersebut, pelaku online shop dan e-commerce harus berstatus Badan Usaha dulu yang memiliki NPWP.

Nantinya, kalau jadi diterapkan, setiap pemilik belanja online akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen. Prinsipnya, kewajiban pajak pedagang dan pemilik toko online sama seperti pajak yang harus dibayar pedagang dan pemilik toko offline.

Akan Dikenakan Pajak, Ini Kata Pelaku Bisnis Online

Bisnis digital diyakini bakal menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia di masa depan. Salah satu sektor bisnis digital yang perkembangannya paling pesat di tanah air adalah e-commerce. Bersama India dan China, Indonesia diprediksi bakal menjelma menjadi salah satu raksasa lini bisnis e-commerce di wilayah Asia Pasifik.

Menurut Dewan Pengawas Asosiasi e-Commerce Indonesia (idEA), William Tanuwijaya, jika nantunya ada aturan pajak e-commerce dirilis, aturan tersebut jangan sampai membunuh model bisnis tertentu yang sangat dinamis di industri internet.

"Tentunya jika para pemain lokal ingin bersaing dengan para pemain global, mereka juga harus mampu menawarkan produk yang dipersepsikan gratis oleh pengguna internet Indonesia dan menemukan model bisnis lainnya untuk bertahan. Misalnya, dengan menyediakan premium listing (iklan berbayar) atau opsi berlangganan kepada pengguna premium di samping listing gratis," ujarnya.

Sama halnya dengan Tokopedia, bisnis online shop yang ada Instagram pun tidak terlepas dari pengenaan pajak belanja online. Salah satu online shop yang aktif berbisnis lewat Instagram sejak tahun 2011, Huffey Stuff memiliki omzet hingga ratusan juta rupiah per bulan, mengaku belum pernah bayar pajak usaha.

"Selama ini juga online shop tidak membayar pajak kok. Kalau bayar pajak PPh perorangan iya. Kalau bisnis online ini belum pernah, karena kami kan juga belum berbadan usaha seperti PT atau CV," ujar Winda selaku pemilik dari Huffey Stuff kepada Money.id beberapa waktu lalu.

Menurut dia, pengenaan pajak kepada e-commerce dan online shop jangan dipukul rata semuanya. Karena ada beberapa online shop yang sudah besar dan ada juga yang baru merintis. Intinya harus dicek dulu bagaimana pemasukan mereka dan bagaimana sistem manajemennya.

Winda pun akan setuju dikenakan pajak untuk bisnisnya tersebut asal bisa membuat usahanya aman dan melegalkan bisnisnya. Taetpi kalau itu tidak berarti apa-apa untuk online shop-nya sendiri, dia pun enggan.

"Pertama, kalau sekiranya pemerintah bisa menjamin kami berjualan di Instagram dengan kenyamanan dan keamanan, kenapa tidak kami harus membayar pajak. Tetapi kalau tidak menjamin apa-apa lebih baik pajak itu tidak usah. Toh kami kan tidak merugikan negara kecuali ya ada peran pemerintah untuk memperkuat online shop asal Indonesia ini," kata dia.

Namun berbeda halnya dengan pemilik online shop Lunart Project, Fadlun Al Habsyi. Ia sangat tidak setuju dengan penerapan pajak terhadap online shop. Menurut dia, itu bukan masalah dari online shop-nya itu sendiri.

"Aku benar-benar tidak setuju sih. Seharusnya ditinjau dulu dari beberapa aspek seperti aset yang dia punya seperti offline storem dan lagi pula akun dari Instagram itu gratis, jadi agak aneh saja kalau pada akhirnya dikenakan pajak," ujar Fadlun yang dihubungi Money.id, kemarin malam.

Sementara, itu senada dengan pemerintah, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), Rosan Roslani menyayangkan langkah pemerintah--dinilai terlalu terburu-buru ingin menerapkan pajak pada e-commerce dan online shop.

"E-commerce itu kan industrinya masih baru, para pemainnya juga anak-anak muda. Harusnya diberi insentif, bukan buru-buru dipajaki," ujar Rosan beberapa waktu lalu.

Dia menilai hal ini justru berpotensi menghambat pertumbuhan bisnis e-commerce yang baru berkembang. (poy)

(dr/dr)

Related

Komentar

Recommended

What Next

More From Finance Section