Sebelumnya, Presiden Jokowi menyampaikan jaminannya mengenai kerahasiaan data peserta tax amnesty. Ia menegaskan, data peserta tax amnesty tidak bisa dijadikan dasar untuk penyelidikan, penyidikan, maupun penuntutan pidana.
"Tidak boleh, ini saya berikan tekanan lagi, tidak boleh diminta oleh siapapun, dan tidak diberikan kepada siapapun. Saya ulang, tidak dapat diminta oleh siapapun, dan tidak diberikan kepada siapapun. Ini undang-undang lho, undang-undang," tegas Presiden.
Presiden mengingatkan, terutama petugas-petugas pajak yang membocorkan data peserta tax amnesty terancam hukuman maksimal 5 tahun. Ia juga menyebutkan, dukungan dari penegak hukum juga sudah jelas.
"Sudah ditandatangani oleh Jaksa Agung, Kapolri, Kepala PPATK, hari ini juga hadir," kata Jokowi.
Presiden menegaskan, semua harus sadar bahwa kalau arus uang ini masuk, repatriasi ini masuk, deklarasi aset-aset di-declare semuanya, kita akan mempunyai ruang yang besar untuk membangun negara ini. Dan kalau investasi itu sudah dikerjakan oleh swasta, APBN tidak usah masuk untuk membuat jalan tol, pelabuhan, dan lain.
"Enggak perlu. APBN akan kita pakai untuk Dana Desa, akan kita pakai untuk memperbaiki pelayanan kesehatan, akan kita pakai untuk memperbaiki pelayanan pendidikan, arahnya ke sana," ujar Jokowi.
Intip Kado Istimewa Rafathar dari Kuda Poni Hingga Taman Bermain
Agar Dompet Tak Makin 'Tipis', Lakukan Penghematan dengan Cara Ini
Pemerintah Angkat Bicara Soal Rokok Naik Jadi Rp50 Ribu per Bungkus