1. HOME
    2. FASHION-BIZ
FASHION

Sejarah Perang Dingin Louis Vuitton dan Hermes

By Dian Rosalina 19 Januari 2016 14:42
Sering dipalsukan

Hermes dan Louis Vuitton adalah brand mewah yang banyak replikanya atau bisa disebut sering dipalsukan.

Beberapa tahun lalu, tas Hermes memenangkan gugatan atas pemalsuan tas Birkin. Seorang hakim federal di New York memutuskan 34 situs yang menjual tas Birkin palsu harus membayar US$100 juta atau sekitar Rp1,3 triliun kepada perusahaan Hermes.

Situs tersebut tidak membela diri, karena ditemukan telah melanggar 9 merek dagang. Selain tas Birkin palsu, mereka menjual dompet palsu, jam tangan, ikat pinggang dan perhiasan. Tak hanya melanggar merek dagang Hermes, mereka juga tidak mematuhi perintah untuk menghentikan aktivitas jual-beli ilegal tersebut.

Akhirnya hakim memerintahkan semua akun PayPal situs terkait di blokir dan memerintahkan Google, Bing dan Yahoo untuk tidak lagi memberikan layanan atau link kepada situs yang melanggar. Kemudain Hakim juga memerintahkan Facebook dan Twitter untuk menghapusnya dari daftar pencarian.

Sama halnya dengan Hermes, barang LV termasuk yang banyak dipalsukan hampir di seluruh dunia. Karena citranya sebagai sebuah simbol status. Ironisnya, tanda tangan Monogram Canvas yang diciptakan untuk mencegah pemalsuan malah menyumbang sekitar 18 persen dari aksesoris palsu yang disita di Uni Eropa.

Perusahaan secara aktif berusaha untuk mengatasi pemalsuan dan mempekerjakan tim pengacara dan lembaga investigasi khusus untuk mengejar pelaku melalui pengadilan di seluruh dunia. Perusahaan induk Vuitton LVMH menegaskan bahwa sekitar 60 orang di berbagai tingkat bertanggung jawab untuk mencegah pemalsuan tersebut.

Hingga pada akhirnya Komisi Perdagangan Internasional Amerika Serikat memutuskan mendukung merek mewah tersebut dalam gugatan yang diajukan kepada tas palsu Jianyong Zheng dan Alice Bei Wang dan masih banyak lagi.

Zhen dan Bei memiliki beberapa bisnis di Cina, California dan Texas yang dituduh memanufaktur dan mengimor tas Louis Vuitton palsu dengan hiasan tanda tangan Toile Monogram. Pengadilan telah memutuskan bahwa pasangan tersebut dan dua perusahaan Amerika lainnya memang melanggar hukum merek dagang.

Dalam perseteruan tersebut akhirnya LV memenangkan ganti rugi sebesar US$3 juta atau sekitar Rp41,7 miliar.

Tidak hanya sampai disitu saja, sebelumnya LV menggugat eBay karena menggunakan istilah 'Viton', 'Vitton' dan 'Wuiton' sehingga pembeli online yang mengetiknya bisa menemukan pengejaan yang benar dan diaragkan ke link promosi eBay.

eBay tetap gentar dan mengatakan untuk mengajukan banding. LV masih mengejar tindakan lain terhadap eBay karena mereka dinilai gagal menindak keras perdagangan barang LV palsu dijual di situsnya.

Akibat gugatan tersebut, eBay harus membayar kerugian sekitar Rp3,8 miliar ditambah kerusakan sebesar Rp574 juta. Setidaknya situs jual online tersebut harus membayar Rp23,6 miliar.

Related

Komentar

Recommended

What Next

More From Fashion-Biz Section