1. HOME
  2. DIGITAL
DIGITAL

Wah, Kini Ada Fatwa Haram Soal Penggunaan WiFi

Menggunakan WiFI secara sembarangan bisa dikenai denda

By Nur Chandra Laksana 14 April 2016 14:44
Ilustrasi WiFI (Dave Jimisom/flicker.com/djimison)

Money.id - Arab memang terkenal dengan peraturannya yang banyak mengadopsi hukum Islam. Bukan hanya dalam kehidupan saja, namun teknologi pun kini sudah mulai diberikan hukum yang berkaitan dengan hukum Islam.

Dilansir dari laman Daily Mail, Kamis 14 Mei 2016, Arab kini telah mengeluarkan fatwa terbarunya terkait soal teknologi WiFi. Fatwa yang berisi pelarangan untuk mencuri WiFI ini dikeluarkan oleh Departemen Urusan Islam dan Aktivitas Amal Dubai.

Otoritas keagaamaan tertinggi di Dubai tersebut menjelaskan bahwa fatwa ini melarang siapapun untuk mencuri sinyal WiFi atau dengan kata lain memakai WiFI tanpa seizin pemiliknya, termasuk milik tetangga sekalipun

“Tak ada yang salah untuk memakainya apabila diizinkan oleh tetangga. Tapi jika mereka tak mengizinkan, Anda tak boleh menggunakannya,” tutur departemen tersebut.

Alasan dikeluarkan fatwa ini berdasarkan pertanyaan salah satu pembaca dari situs tersebut. Memang, Departemen Urusan Islam dan Aktivitas Amal ditugasi menjawab berbagai pertanyaan yang diajukan secara online oleh netizen.

Untuk pertanyaan yang dilontarkan oleh netizen pun sangat beragam. Mulai dari pertanyaan seputar kehidupan sehari-hari hingga masalah teknologi dan sains, seperti hukum mengunduh film bajakan hingga pertanyaan seputar operasi plastik.

Selain itu, ada juga beberapa peraturan yang harus diikuti oleh pelancong yang datang ke negara Arab. Salah satu contohnya adalah ada peraturan yang mengatur mengenai penggunaan kata serapah. Jika menggunakan kata tersebut di aplikasi pesan instan, pelanggarnya bisa didenda lebih dari Rp800 juta.

 

Baca Juga :

(ncl/ncl)

Related

Komentar

Recommended

What Next

More From Digital Section