Menjual, memproduksi atau mengimpor alat komunikasi tanpa lisensi termasuk ke dalam pelanggaran dan bisa dikenakan denda sebesar Rp413 juta.
By Febriyani 21 Desember 2015 19:00Money.id - Demam selfie masih mewabah di Tanah Air. Kini, hampir setiap orang memiliki tongsis atau tongkat narsis. Ternyata tak hanya di Indonesia, tongsis juga 'eksis' di luar negeri, seperti di Korea Selatan.
Namun, para penjual tongsis di Korea Selatan mesti berhati-hati. Pasalnya menurut pemerintah setempat, menjual, memproduksi atau mengimpor alat komunikasi tanpa lisensi termasuk ke dalam pelanggaran dan bisa dikenakan denda sebesar Rp413 juta atau dipenjara maksimum 3 tahun.
Tongsis yang tidak berlisensi mungkin akan mengganggu perangkat lain, seperti peralatan medis, yang menggunakan frekuensi radio sama. Namun, peraturan pemerintah ini menuai kontroversi di kalangan masyarakat. Seorang peneliti di Universitas Korea mengatakan bahwa ketakutan pemerintah ini tidak beralasan.
Meski peraturan tersebut telah dijalankan, seorang pedagang aksesoris handphone yang menjual tongsis tak berlisensi di Seoul mengatakan bahwa belum ada penggerebekan sampai dengan saat ini.
Intip Kado Istimewa Rafathar dari Kuda Poni Hingga Taman Bermain
Agar Dompet Tak Makin 'Tipis', Lakukan Penghematan dengan Cara Ini
Pemerintah Angkat Bicara Soal Rokok Naik Jadi Rp50 Ribu per Bungkus
Dilema Aplikasi Pesan Instan: Pemerintah Minta Bocoran Data Pengguna
21 Desember 2015 15:35XL Sabet Penghargaan Perusahaan Paling Terpercaya di Indonesia
19 Desember 2015 16:54