1. HOME
  2. DIGITAL
VIDEO

VIDEO: Penjual Tongsis Tak Berlisensi Bisa Dikenakan Denda

Menjual, memproduksi atau mengimpor alat komunikasi tanpa lisensi termasuk ke dalam pelanggaran dan bisa dikenakan denda sebesar Rp413 juta.

By Febriyani 21 Desember 2015 19:00
Tongsis atau tongkat narsis (youtube.com/NTDIndonesian)

Money.id - Demam selfie masih mewabah di Tanah Air. Kini, hampir setiap orang memiliki tongsis atau tongkat narsis. Ternyata tak hanya di Indonesia, tongsis juga 'eksis' di luar negeri, seperti di Korea Selatan.

Namun, para penjual tongsis di Korea Selatan mesti berhati-hati. Pasalnya menurut pemerintah setempat, menjual, memproduksi atau mengimpor alat komunikasi tanpa lisensi termasuk ke dalam pelanggaran dan bisa dikenakan denda sebesar Rp413 juta atau dipenjara maksimum 3 tahun.

Tongsis yang tidak berlisensi mungkin akan mengganggu perangkat lain, seperti peralatan medis, yang menggunakan frekuensi radio sama. Namun, peraturan pemerintah ini menuai kontroversi di kalangan masyarakat. Seorang peneliti di Universitas Korea mengatakan bahwa ketakutan pemerintah ini tidak beralasan.

Meski peraturan tersebut telah dijalankan, seorang pedagang aksesoris handphone yang menjual tongsis tak berlisensi di Seoul mengatakan bahwa belum ada penggerebekan sampai dengan saat ini.

 

(f/f)

Related

Komentar

Recommended

What Next

More From Digital Section