1. HOME
  2. DIGITAL
TEKNOLOGI

Putus Pertemanan Facebook Rekan Kerja Bisa Dipidana?

Jika Anda tinggal di Australia, urusan memutus pertemanan Facebook, khususnya rekan kerja, bisa jadi masalah besar.

By Syahid 6 Oktober 2015 09:04
Fitur unfriend Facebook (media.net)

Money.id - Biasanya, urusan memutuskan pertemanan (unfriend) di Facebook adalah masalah yang wajar terjadi. Kebiasaan ini dilakukan bila Anda merasa kerap terganggu dengan posting-an ataupun komentar teman Facebook.

Namun, jika Anda merupakan warga negara atau tinggal di Australia, urusan meng-unfriend teman Facebook, khususnya rekan kerja, bisa berujung ke meja hijau. Ya, di Negeri Kangguru tersebut, meng-unfriend teman Facebook ternyata bisa memiliki konsekuensi hukum. 

Dikutip dari laman News.com.au, seorang agen real estate bernama Rachael Roberts bulan Februari lalu melapor ke Fair Work Commission (FWC), badan independen yang mengurus hak-hak pekerja di Australia.

Dalam laporannya, Roberts mengaku menjadi korban bullying dari rekan kerjanya, yakni Lisa Bird dan suaminya James, yang merupakan pemilik perusahaan pialang real estate, tempat Roberts bekerja.

Suatu ketika Roberts pernah menanyakan kepada Bird perihal sejumlah aset properti yang hendak dijualnya tidak pernah dipajang di papan iklan utama perusahaan. Bird yang mendapatkan pertanyaan itu, malah menjawab dengan nada marah dan mengejeknya seperti "Anak sekolahan yang cengeng."

Menerima ejekan tersebut, Roberts pun merasa sakit hati. Ia khawatir Bird mengejeknya juga di laman Facebook dan langsung memeriksanya. Dan ternyata, Bird telah meng-unfriend Roberts dari list pertemanan di Facebook.

Uniknya, aksi Bird yang meng-unfriend Roberts dari list pertemanan Facebook dinilai FWC sebagai taindakan yang merugikan orang lain. FWC bahkn menilai perilaku Bird sebagai aksi intimidasi di lingkungan kerja yang dapat dibawa ke ranah hukum.

"Tindakan Bird ini menunjukkan kurangnya kematangan emosional dan merupakan indikasi atas perilaku yang tidak masuk akal. Saya telah mendapat sejumlah temuan tentang hal seperti ini,” kata Deputy President FWC, Nicole Wells.

Wells melanjutkan, "Perilaku yang dilakukan Bird memenuhi kriteria prasyarat undang-undang dan oleh karena itu perilakunya merupakan intimidasi di tempat kerja. Kondisi memungkinkan ditindaklanjuti ke ranah hukum." (AM/ita)

(s)

Related

Komentar

Recommended

What Next

More From Digital Section