Jika Anda tinggal di Australia, urusan memutus pertemanan Facebook, khususnya rekan kerja, bisa jadi masalah besar.
By Syahid 6 Oktober 2015 09:04Money.id - Biasanya, urusan memutuskan pertemanan (unfriend) di Facebook adalah masalah yang wajar terjadi. Kebiasaan ini dilakukan bila Anda merasa kerap terganggu dengan posting-an ataupun komentar teman Facebook.
Namun, jika Anda merupakan warga negara atau tinggal di Australia, urusan meng-unfriend teman Facebook, khususnya rekan kerja, bisa berujung ke meja hijau. Ya, di Negeri Kangguru tersebut, meng-unfriend teman Facebook ternyata bisa memiliki konsekuensi hukum.
Dikutip dari laman News.com.au, seorang agen real estate bernama Rachael Roberts bulan Februari lalu melapor ke Fair Work Commission (FWC), badan independen yang mengurus hak-hak pekerja di Australia.
Dalam laporannya, Roberts mengaku menjadi korban bullying dari rekan kerjanya, yakni Lisa Bird dan suaminya James, yang merupakan pemilik perusahaan pialang real estate, tempat Roberts bekerja.
Suatu ketika Roberts pernah menanyakan kepada Bird perihal sejumlah aset properti yang hendak dijualnya tidak pernah dipajang di papan iklan utama perusahaan. Bird yang mendapatkan pertanyaan itu, malah menjawab dengan nada marah dan mengejeknya seperti "Anak sekolahan yang cengeng."
Menerima ejekan tersebut, Roberts pun merasa sakit hati. Ia khawatir Bird mengejeknya juga di laman Facebook dan langsung memeriksanya. Dan ternyata, Bird telah meng-unfriend Roberts dari list pertemanan di Facebook.
Uniknya, aksi Bird yang meng-unfriend Roberts dari list pertemanan Facebook dinilai FWC sebagai taindakan yang merugikan orang lain. FWC bahkn menilai perilaku Bird sebagai aksi intimidasi di lingkungan kerja yang dapat dibawa ke ranah hukum.
"Tindakan Bird ini menunjukkan kurangnya kematangan emosional dan merupakan indikasi atas perilaku yang tidak masuk akal. Saya telah mendapat sejumlah temuan tentang hal seperti ini,” kata Deputy President FWC, Nicole Wells.
Wells melanjutkan, "Perilaku yang dilakukan Bird memenuhi kriteria prasyarat undang-undang dan oleh karena itu perilakunya merupakan intimidasi di tempat kerja. Kondisi memungkinkan ditindaklanjuti ke ranah hukum." (AM/ita)
Intip Kado Istimewa Rafathar dari Kuda Poni Hingga Taman Bermain
Agar Dompet Tak Makin 'Tipis', Lakukan Penghematan dengan Cara Ini
Pemerintah Angkat Bicara Soal Rokok Naik Jadi Rp50 Ribu per Bungkus
Go-Jek Luncurkan Go-Box, Jasa Pindahan & Kirim Barang Jumlah Besar
5 Oktober 2015 20:36Alasan Instagram Sensor Foto Puting Payudara
5 Oktober 2015 20:00Segera Dirilis, Ini 5 Keunggulan Android 6.0 Marshmallow
5 Oktober 2015 16:00Orang Afrika-Amerika Pertama yang Jadi Bos Apple
5 Oktober 2015 14:11