1. HOME
  2. DIGITAL
BISNIS ONLINE

Teror Pajak Hantui Google dan Facebook

Beberapa negara di Eropa mengenakan tarif pajak yang sangat besar kepada OTT asing.

By Adhi 6 April 2016 17:13
Kampanye penerapan pajak pada Google di Perancis (jpost.com)

Money.id - Pada bulan April ini, pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), dilaporkan akan segera menelurkan regulasi untuk menertibkan operasional layanan over the top (OTT) asing seperti Facebook dan Google di tanah air.

Bila regulasi ini benar-benar dirilis, maka para penyedia layanan OTT asing wajib memiliki izin Badan Usaha Tetap (BUT) bila ingin terus beroperasi di Indonesia.

Salah satu tujuan mewajibkan pembentukan BUT tersebut adalah agar pemerintah dapat mengejar pajak dari perusahaan-perusahaan berbasis internet yang beroperasi di tanah air. Hal ini dapat memberikan kontribusi yang cukup signifikan bagi pemasukan negara.

Langkah yang diambil pemerintah ini ternyata telah lebih dulu diterapkan oleh negara-negara lain. Menyadari besarnya penghasilan OTT asing di negara mereka, maka beberapa negara di Eropa mengenakan tarif pajak yang sangat masif.

Perancis contohnya, otoritas Negeri Menara Eifel tersebut menurut yang dilansir laman AFP mewajibkan Google untuk membayar pajak sebesar 1,6 miliar euro atau setara dengan Rp23,6 triliun di tahun 2015.

Sebelumnya, pemerintah Perancis menilai Google membayar kewajiban pajak dalam jumlah yang terlalu rendah. Sebab, mayoritas keuntungan Google dialirkan ke luar negeri.

Rencana tarif pajak yang cukup besar ini sejatinya sudah diwacanakan oleh Presiden Perancis Francois Hollande sejak 2013 lalu. Ia menilai OTT asing yang beroperasi di Perancis wajib dikenakan tarif 'pajak khusus'.

Menariknya, tarif pajak khusus yang dimaksud juga menyertakan tiap informasi personal (data pribadi pengguna) yang didapatkan oleh OTT asing, seperti Google dan Facebook, yang umumnya dijual lagi pada perusahaan periklanan. Model bisnis ini memberikan keuntungan yang sanagt signifikan bagi para OTT asing.

Tak berbeda dengan Perancis, Inggris dan sejumlah negara Uni Eropa lain juga mengambil tindakan serupa. Menurut laporan BBC, Google dan Facebook di Inggris dikenakan pajak mencapai sekitar 130 juta poundsterling atau setara dengan Rp2,6 triliun yang aktif diterapkan pada tahun 2016 ini.

Jumlah tersebut cukup besar jika dibandingkan tarif pajak sebelumnya yang hanya berkisar di angka 6 ribu pondsterling atau sekitar Rp110 juta pada 2014.

Baca juga:

(a/a)

Related

Komentar

Recommended

What Next

More From Digital Section