1. HOME
  2. DIGITAL
TELEKOMUNIKASI

Tarif Telepon Antaroperator Batal Turun, Ini Alasannya

Tidak semua operator selular mendukung kebijakan penurunan tarif interkoneksi.

By Adhi 1 September 2016 16:01
Ilustrasi (pexels.com)

Money.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) akhirnya memutuskan untuk menunda pemberlakuan tarif interkoneksi (komunikasi antaroperator) baru. Kemkominfo menginstruksikan kepada seluruh operator selular untuk tetap menggunakan tarif interkoneksi yang lama.

Keputusan ini diambil lantaran pihak Kemkominfo mengakui masih adanya daftar penawaran interkoneksi (DPI) dari seluruh operator selular yang belum terkumpul.

"Mengingat hari ini adalah 1 September yang merupakan masa berlaku sebagaimana tertulis dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1153/M.KOMINFO/PI.0204/08/2016 terkait tarif baru interkoneksi, maka selanjutnya Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (DJ PPI) telah melakukan komunikasi kepada Penyelenggara dimaksud dan menyampaikan bahwa saat ini DPI belum lengkap terkumpul, sehingga penyelenggara dipersilakan menggunakan acuan yang lama," ujar Plt Kepala Humas Kemkominfo, Noor Izza seperti dikutip dari laman Merdeka, Kamis 1 September 2016..

Dikatakannya, operator yang belum mengumpulkan DPI yang dimaksudnya adalah PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) dan PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel). Sementara dari operator selular lain seperti Indosat Ooredoo, XL, Tri dan Smartfren telah menyerahkan DPI.

Namun begitu, beberapa operator selular dilaporkan akan tetap menerapkan tarif interkoneksi baru sesuai dengan SE yang ditandatangani oleh Plt. Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Geryantika Kurnia tertanggal 2 Agustus 2016.

"Selama belum ada surat yang membatalkan atau mencabut surat sebelumnya, kami akan tetap menerapkan kebijakan penurunan interkoneksi yang baru," kata President Director dan CEO Indosat Ooredoo, Alexander Rusli.

Pernyataan Alex juga senada dengan pendapat dari Vice President Director Tri, Danny Buldansyah. Menurut Danny, penundaan tarif baru interkoneksi seharusnya diikuti juga dengan adanya surat penundaan. "Mesti ada surat penundaan," ujarnya.

Kisruh penurunan tarif interkoneksi

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan penurunan tarif interkoneksi antaroperator selular dengan rata-rata 26 persen dari 18 skema. Seperti misalnya, penurunan biaya panggilan sebelumnya Rp250 menjadi Rp 204. Opsi penurunan 26 persen itu sudah melalui formula yang dikonsultasikan bersama sebuah firma konsultan independen sejak 10 tahun terakhir. Penetapan ini telah diputuskan dan akan diberlakukan mulai 1 September 2016 sampai dengan Desember 2018.

Akan tetapi, tidak semua operator selular mendukung kebijakan penurunan tarif interkoneksi. Sebut saja PT Telkom dan Telkomsel. Dengan penerapan kebijakan tersebut, mereka merasa dirugikan karena merekalah yang telah membangun jaringan infrastruktur telekomunikasi di seluruh penjuru Indonesia.

Permasalah ini pun sampai dibahas di Komisi I DPR. Dengan kondisi yang ada, DPR meminta kepada Menkominfo Rudiantara untuk menunda penerapan kebijakan tersebut sampai adanya kesepakatan dari semua pihak yang berkepentingan.

Untungkan konsumen

Di lain sisi, Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) David Tobing menyayangkan penundaan penerapan tarif interkoneksi baru. Sebab, kebijakan baru tersebut akan memberi keuntungan bagi konsumen telepon seluler seluruh Indonesia. 

Keuntungan itu antara lain: konsumen dapat menelepon ke semua operator dengan harga lebih murah, konsumen tidak perlu memiliki banyak nomor seluler, dan pelanggan tidak perlu membeli banyak telepon seluler untuk dapat menikmati biaya telepon murah.

Keuntungan bagi konsumen sebagaimana tersebut juga sebagai wujud pemenuhan hak konsumen untuk mendapat jaminan atas kenyamanan berkomunikasi. Sebagaimana hak tersebut tertuang dalam Pasal 4 huruf a UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menyatakan, "Hak konsumen adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa."

Selain itu, penundaan penurunan biaya interkoneksi juga mengabaikan hak konsumen untuk memilih operator seluler yang sesuai keinginan dan kebutuhan. Sebagaimana hak ini diatur dalam Pasal 4 huruf b UU 8/1999 yang meenyatakan, "Hak konsumen adalah hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa." (poy)

(a/a)

Komentar

Recommended

What Next

More From Digital Section