1. HOME
  2. DIGITAL
OTOMOTIF

Ahok Izinkan Uber Mengaspal di Jakarta

Setelah dinyatakan tidak memenuhi persyaratan, Uber terus membenahi diri untuk memenuhi syarat yang berlaku di Indonesia.

By Nur Chandra Laksana 8 Desember 2015 19:31
Ilustrasi layanan taksi Uber (uber.com)

Money.id - Keberadaan Uber di Indonesia memang sempat mengundang kontroversi. Uber juga ditolak oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.

Pada Agustus 2014 silam, Ahok, sapaan akrab Basuki, sempat mengeluarkan pelarangan untuk Uber.

Namun kini, menurut yang dilansir laman TechCrunch, Selasa 8 Desember 2015, Ahok telah memberikan "lampu hijau" kepada Uber untuk beroperasi di Jakarta. 

Dahulu, Ahok melarang Uber di Jakarta karena layanan taksi itu tidak memiliki surat legalitas perusahaan berbadan hukum dan tidak memiliki kejelasan pajak.

Selain itu, protes keras juga dilancarkan oleh Organisasi Angkutan Darat (Organda) yang menaungi seluruh layanan transportasi roda empat.

Baca juga: Hujatan yang Membawa Taksi Uber Jadi Startup Termahal

"Sebagai perusahaan, kami pasti pernah melakukan kesalahan di masa lalu dan memohon maaf atas itu. Namun kami juga belajar dengan cepat dan kami telah mengerti sepenuhnya atas persyaratan yang dikeluarkan oleh Gubernur dan kami akan bekerja sama dengan BKPM dan Dishub untuk memastikan Uber memenuhi semua persyaratan," kata Mike Brown, pimpinan firma bisnis Uber untuk Asia Pasifik.

"Sangat menggembirakan kami diberikan lampu hijau oleh Gubernur Ahok untuk beroperasi di Jakarta dengan regulasi yang berlaku dan akan membawa kesuksesan bagi semua." 

Pihak Uber juga mengatakan bahwa mereka sudah memegang izin menyangkut pembayaran pajak, berkas-berkas penting, dan pemberian asuransi yang memadai.

Tak ketinggalan, Uber juga memenuhi persyaratan soal pengendara yang wajib memantau kendaraan mereka tetap terpelihara dan selalu terisnpeksi oleh pihak terkait. (dhi/poy)

Suka Arikel Ini? Klik Like

(ncl/ncl)

Related

Komentar

Recommended

What Next

More From Digital Section