1. HOME
  2. DIGITAL
INTERNET

Puji Spotify, Menkominfo Masih Ragukan Komitmen Netflix

Netflix hingga kini masih diblokir oleh sejumlah penyedia jasa internet di Indonesia.

By Adhi 6 April 2016 15:39
Menkominfo Rudiantara (techno.id)

Money.id - Beberapa waktu belakangan ini, semakin banyak layanan over the top (OTT) asing yang masuk ke pasar Indonesia. Di awal tahun 2016 saja, tercatat ada dua layanan OTT asing baru, yakni Netflix dan Spotify yang tersedia bagi pengguna tanah air. Hal ini menunjukkan besarnya potensi pasar bisnis digital di Indonesia.

Namun begitu, tak semua layanan OTT asing mendapat restu pemerintah untuk beroperasi di Indonesia. Netflix contohnya. Layanan streaming video asal Amerika Serikat tersebut masih diblokir oleh sejumlah penyedia jasa internet di tanah air, salah satunya Telkom.

Pemblokiran Netflix dikarenakan mereka belum memnuhi syarat untuk beroperasi di Indonesia dengan membentuk badan usaha tetap (BUT).

"Netflix, sampai sekarang belum ada kabar. Belum ketemu saya juga," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara seperti dikutip dari laman Techno.id.

Berbeda dengan Netflix, Menteri yang akrab disapa Chief RA itu justru memuji langkah Spotify yang telah matang memenuhi segala persyaratan regulasi sebelum beroperasi di Indonesia.

"(Spotify) tidak perlu buat badan usaha tetap (BUT). Karena sudah ada kerja sama dengan operator seluler," papar Cief RA.

Lebih lanjut ia menjelaskan, OTT asing dapat menempuh beberapa acara agar operasionalnya 'halal' di Indonesia. Bisa dengan mendirikan perusahaan di Indonesia (BUT), joint venture, atau melakukan kerja sama dengan operator seluler.

"Yang penting kalau mau komplain tahu ke siapa. Proteksi data-data informasi juga jelas. Kemudian, kalau soal pajak, pemerintah jelas harus nagihnya kemana. Saat ini kan (Spotify) bareng Indosat Ooredoo, jadi jelas nagihnya nanti ke siapa," papar Rudiantara.

Baca juga:

(a/a)

Related

Komentar

Recommended

What Next

More From Digital Section