1. HOME
  2. DIGITAL
SMARTPHONE

Peraturan Terbaru TKDN Akan Berlaku Mulai 2017

Definisi mengenai TKDN akan dikeluarkan dalam waktu dekat ini

By Nur Chandra Laksana 18 Mei 2016 13:53
Menteri Komunikasi dan Informatika Indonesia , Rudiantara (money.id/ncl)

Money.id - Rencana pemerintah menaikkan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) ke angka 30 persen akan dimulai pada 2017 mendatang. Oleh karena itu, para produsen ponsel pintar yang akan menjual ponsel 4G diimbau segera bersiap-siap.

"Penerapan TKDN 30 persen akan kami laksanakan mulai 2017 mendatang," tutur Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara saat ditemui di acara Indonesia LTE Confrence, Rabu 18 Mei 2016 di Jakarta.

Namun, Rudiantara tidak ingin produsen hanya memaksakan diri untuk TKDN 100 persen dari perangkat keras saja atau 100 persen perangkat lunak saja, ataupun yang setengah perangkat keras setengah perangkat lunak.

"Saya sih inginnya para produsen tidak memaksakan diri dalam memenuhi TKDN. Kan masih banyak yang berpresepsi 100 persen perangkat keras saja atau 100 persen perangkat lunak saja, ataupun yang setengah-setengah," ungkap Rudiantara.

Oleh karena itu, pemerintah berencana segera mengeluarkan definisi mengenai pemenuhan TKDN sebesar 30 presen tersebut dalam waktu dekat ini.


Tidak Ingin Hanya Jadi Tukang Rakit

Dalam kesempatan yang sama, Rudiantara mengatakan bahwa jika Indonesia hanya memaksakan TKDN dari sisi perangkat keras saja, Indonesia hanya akan menjadi 'tukang rakit' semata. Jika sudah demikian, para produsen global akan dengan mudah membanding-bandingkan ongkos produksi dengan negara lainnya.

"Kalau hanya bisa merakit saja, nanti kita dibanding-bandingkan (biaya produksi) dengan negara lain sama pemain golbal," jelas Rudiantara.

Rudiantara lebih berharap para produsen akan memenuhi aturan TKDN ini dalam bidang peragkat lunak. Pasalnya, hanya Indonesia lah yang tahu aplikasi apa saja yang cocok bagi warga Indonesia dan juga cara mengembangkannya.

 

Baca Juga :

(ncl/ncl)

Related

Komentar

Recommended

What Next

More From Digital Section