1. HOME
  2. DIGITAL
TOKO ONLINE

Jual Gading Gajah Ilegal, 3 Toko Online Dikecam Netizen

Netizen geram dan melayangkan petisi terhadap tiga toko online terkemuka di Indonesia.

By Dwifantya Aquina 29 September 2015 16:54
Ilustrasi gajah (Pixabay)

Money.id - Perdagangan produk-produk gading gajah ilegal di sejumlah toko online mencuri perhatian netizen. Menyusul tewasnya gajah Sumatera, Yongki, yang pekan lalu dibunuh dan diambil gadingnya, muncul sebuah petisi di laman Change.org mendesak agar toko-toko online memperhatikan kebijakan penjualannya agar tidak mengakomodasi perdagangan produk dari gading gajah.

Wisnu Wardana, seorang dokter hewan, menggagas sebuah petisi di Change.org berjudul “#RIPYongki Hentikan Penjualan Produk yang Terbuat dari Gading Gajah di Toko Online”. Petisi itu ditujukan kepada tiga toko online terkemuka di Indonesia.

Berikut kutipan petisinya:

...Saya Wisnu Wardana, saya seorang dokter hewan. Saya kerap diminta membantu autopsi gajah yang mati, sebagian karena diracun atau dibunuh untuk diambil gadingnya. Autopsi diperlukan untuk mengetahui penyebab matinya satwa langka dilindungi itu.

Minggu lalu, saya sangat tersentak dan hingga kini sangat bersedih saat mendengar matinya gajah Yongki. Seharusnya mempunyai gading merupakan anugerah, tapi tidak bagi Yongki. Gajah itu dibunuh karena gadingnya.

Saya lebih tersentak lagi, karena ternyata produk-produk gading gajah, yang jelas-jelas ilegal, dijual di toko-toko online. Foto pada petisi ini adalah contoh produk-produk dari gading gajah yang diperdagangkan secara online. Semestinya ada aturan/ kebijakan yang ketat terhadap hal ini.

Sebagai konsumer yang cerdas dan masyarakat yang peduli terhadap satwa dilindungi, melalui petisi ini, mari kita sampaikan kepada pengelola toko online besar di Indonesia seperti Lazada.co.id, bukalapak.com dan Tokopedia.com untuk mencantumkan secara tertulis dalam kebijakannya untuk tidak mengizinkan penjualan produk-produk yang berasal dari semua satwa dilindungi, termasuk gading gajah, dan juga memastikan bahwa produk-produk yang dijual melalui situs online itu bukan barang atau benda yang mengandung unsur atau dibuat dengan bahan baku yang ilegal.

Menurut UU No 5 tahun 1990, menjual dan mengedarkan bagian-bagian satwa yang dilindungi adalah kejahatan pidana yang bisa dijebloskan kepenjara maksimal lima tahun dan denda 100 juta rupiah. Tentu, sesuai dengan hukum ekonomi dasar, apabila kita tidak menyediakan pasokan, maka tidak akan ada permintaan...

Hans Wibowo, seorang penandatangan petisi dari Jakarta mengatakan: “Sebagai perusahaan yang berbadan hukum, sudah seharusnya perusahaan memastikan bahwa produk-produk yang dijual tidak melanggar hukum. Dalih-dalih yang menyatakan perusahaan tidak bertanggung jawab atas produk yang dijual tidak dapat diterima, karena sebagai penyedia lapak seharusnya perusahaan dapat memfilter produk-produk bahkan penjual-penjual sehingga tidak bertentangan dengan hukum.”

Sementara itu, Claudia Gregorius dari Tangerang mengatakan, “Mustinya yang membuka web untuk belanja online harus memposisikan dirinya bersih dari penyalahgunaan web sebagai lahan perdagangan ilegal. Idealisme pembuat web harus tetap ada.”

“Kalau tidak ada pasarnya, bisa dipastikan tidak akan ada lagi pengambil gading gajahnya,” kata Erik Ekoriyanto, dari Banjarmasin.

Hingga saat ini, terpantau sudah ada lebih dari 24.190 netizen yang mendukung petisi tersebut.

Untuk melihat perkembangan petisi dan komentar-komentar pendukung selengkapnya kunjungi www.change.org/RipYongki. (AM/dwq)

(da)

Komentar

Recommended

What Next

More From Digital Section