1. HOME
  2. DIGITAL
4G LTE

Pemerintah Linglung Tentukan Skema TKDN Ponsel 4G, Pengusaha Galau

Pada 2017, seluruh vendor yang memproduksi dan memasarkan ponsel 4G LTE di Indonesia wajib memenuhi aturan TKDN 30 persen. Tapi...

By Adhi 3 Maret 2016 16:11
Ilustrasi smartphone 4G LTE (economictimes.com)

Money.id - Demi memperbesar kontribusi pemasukan negara dari sektor perangkat teknologi, sejak 2014 lalu pemerintah mulai menggembar-gemborkan regulasi 'Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)'.

Pada awal 2015, akhirnya dirumuskan bahwa seluruh ponsel yang telah mendukung jaringan 4G LTE wajib terkena aturan TKDN.

Dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Nomor 27 Tahun 2015 tentang Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi Berbasis Standar Teknologi LTE, ditetapkan TKDN ponsel 4G pada 2016 harus mencapai 20 persen, dan naik jadi 30 persen pada awal 2017.

Ini artinya, pada 2017 mendatang, seluruh vendor yang memproduksi dan memasarkan ponsel 4G LTE di Indonesia wajib memenuhi standar TKDN minimal 30 persen.

Yang menjadi masalah adalah: Bagaimana komposisi penghitungan standar TKDN minimal 30 persen tersebut?

Awalnya, pemerintah menggunakan landasan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 69 Tahun 2014, yang menyatakan bahwa penghitungan komposisi TKDN ponsel 4G adalah komponen manufaktur sebesar 80 persen dan 20 persen dari penelitian dan pengembangan atau desain.

Sontak hal ini mendapatkan protes dari para vendor. Bila mengikuti aturan tersebut, maka para vendor smartphone wajib mendirikan pabrik perakitan ponsel 4G di Indonesia.

Meski begitu, para vendor pun akhirnya mengalah. Demi pasar Indonesia yang dinilai 'seksi', sejumlah vendor seperti Samsung, Asus, Oppo, Lenovo, dan beberapa lainnya mau tak mau akhirnya mendirikan pabrik perakitan ponsel 4G di tanah air guna memenuhi standar TKDN 30 persen pada 2017 mendatang.

Namun di akhir 2015, standar yang ditetapkan pemerintah berubah. Pemerintah mengatakan penghitungan TKDN ponsel 4G dalam komponen manufaktur tidak hanya meliputi peranti keras (hardware) tetapi juga peranti lunak (software).

Ini artinya, para vendor bisa 'mengakali' komposisi standar TKDN 30 persen dengan memberdayakan software hasil karya anak bangsa. Dengan kata lain, tanpa membangun pabrik perakitan ponsel 4G di Indonesia pun para vendor masih bisa memenuhi standar TKDN 30 persen.

Jelas hal ini membuat para vendor berang, khususnya bagi mereka yang kadung membangun pabrik di Indonesia. Mereka 'galau' melihat kelinglungan pemerintah dalam menentukan komposisi standar TKDN 30 persen.

Sejumlah perusahaan teknologi yang tergabung dalam Asosiasi Industri Perangkat Telematika Indonesia (AIPTI), menilai pemerintah tidak konsisten terhadap rencana aturan TKDN ponsel 4G.

"Dalam perkembangannya ada perubahan dan kabur nilai TKDN-nya di mana masuk software aplikasi yang disepakati presentase tertentu. Jika mengadopsi cara itu, maka perangkat akan diimpor utuh dan defisit akan melonjak lagi," ujar Ketua Umum AIPTI, Ali Soebroto sebagaimana dikutip dari laman Merdeka.com.

Lebih lanjut Ali menjelaskan, "Pemerintah saat ini justru cenderung memberikan kemudahan pada vendor untuk mengimpor barang jadi. Sehingga definisi TKDN untuk ponsel 4G dibuat bertambah kabur."

Yang membuat semakin 'kabur' lagi, ungkap Ali, pemerintah dalam hal ini melalui Kementerian Perindutrian (Kemenperin) baru saja mengusulkan lima skema komposisi standar TKDN untuk hardware dan software sebagai berikut:

Skema pertama: 100 persen hardware
Skema kedua: 75 persen hardware dan 25 persen software
Skema ketiga: 50 persen hardware dan 50 persen software
Skema keempat: 25 persen hardware dan 75 persen software
Skema kelima: 0 persen hardware dan 100 persen software.

Jika melihat keterangan di atas, skema pertama, kedua dan ketiga masih mewajibkan vendor untuk membuka pabrik perakitan ponsel 4G di dalam negeri. Hal inilah yang didukung oleh para AIPTI karena sesuai dengan semangat awal regulasi TKDN, yakni membuka lapangan kerja dan menekan defisit neraca perdagangan.

Sementara untuk skema keempat dan kelima, keduanya tidak lagi mewajibkan vendor untuk membuka pabrik perakitan ponsel 4G di tanah air, karena pemenuhan komposisi TKDN dapat dikejar melalui pemberdayaan software hasil karya anak bangsa.

(a/a)

Related

Komentar

Recommended

What Next

More From Digital Section