1. HOME
  2. DIGITAL
DIGITAL

Pasarpolis.com Bagikan 1 Juta Asuransi Gratis Kepada Pemudik

Promo ini adalah bagian dari kampanye 'Mudik Aman' mereka bersama PT Zurich Topas Live.

By Nur Chandra Laksana 23 Juni 2016 18:03
Peluncuran Pembagian 1 Juta Asuransi Gratis (money.id/ncl)

Money.id - Kegiatan mudik bagi masyarakat Indonesia sudah menjadi kegiatan wajib setiap menjelang lebaran. Namun, dikarenakan tingkat kesiapan diri dan kendaraan serta faktor lainnya, membuat tingkat kecelakaan pada waktu mudik berlangsung sangatlah tinggi.

Oleh karena itu, pasarpolis.com sebagai portal e-commerce di bidang asuransi menggalakan kampanye 'Mudik Aman'. Selain itu, dengan menggandeng PT Zurich Topas Live, pasarpolis.com juga membagikan 1 juta asuransi kecelakaan gratis bagi para pemudik di Indonesia.

"Kami mengerti pentingnya arti mudik bagi masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, dengan bekerja sama dengan pasarpolis.com kami memberikan 1 juta asuransi kecelakaan gratis," tutur Presiden Direktur PT. Zurich Topas Live, Peter Huber pada saat peluncuran kampanye tersebut pada Rabu, 22 Juni 2016 di Jakarta.

Namun, bukan hanya kepada para pemudik dari masyarakat luas saja, namun pasarpolis.com juga akan membagikan 200 ribu asuransi kecelakaan gratis bagi sriver gojek yang akan melakukan mudik pada tahun ini.

"Bukan hanya kepada masuarakat, tapi kami akan memberikan 200 ribu asuransi gratis kepada driver gojek yang akan melakukan mudik pada tahun ini," tutur founder PT PasarPolis Indonesia, Cleosent Randing.

Atas perhatian dari kedua pihak tersebut, pihak Go-Jek diwakili oleh Chief HR Officer PT Go-Jek Indonesia, Monica Oudang mengucapkan rasa terima kasih mereka.
"Saya mewakili Go-Jek berterima kasih karena telah memberikan perlindungan untuk driver gojek," tutur Monica.

Untuk Anda yang ingin mendapatkan pelindungan asuransi kecelakaan hingga Rp25 juta ini secara gratis, caranya sangatlah mudah. Tinggal menuju mudik.pasarpolis.com dan mengisi data Anda dengan lengkap, maka secara otomatis Anda sudah terdaftar dalam program ini untuk jangka waktu 30 hari.

Baca Juga :

(ncl/ncl)

Related

Komentar

Recommended

What Next

More From Digital Section