1. HOME
    2. DIGITAL
TEKNOLOGI

Nestapa Pinjaman Online

By Syahid Latif 10 September 2019 17:05
Bagaimana Fintech Bekerja

Pasar pinjaman uang online, memang sedang meriah. Seiring kian massifnya pemakaian smartphone, dan industri keuangan digital. Di Indonesia, banyak juga yang beroperasi secara resmi. Patuh pada ketentuan yang berlaku.

Financial technology, sohor dengan singkatannya Fintech, pada hakekatnya adalah bisnis keuangan dengan platform teknologi. Lewat teknologi digital, model konvensional industri perbankan yang harus bertatap muka atau cash, jadi lebih mudah. Lebih cepat, dan berhemat.

Lantaran menjadi lebih mudah, haruslah diakui bahwa fintech mempercepat proses demokratisasi di pasar keuangan. Masyarakat yang tadinya jauh dari akses perbankan, menjadi dekat oleh karena bisa dilakukan lewat smartphone di tangan.

Ada banyak model fintech ini. Setiap model berbeda jangka waktu, dan juga suku bunga. Model apapun, prinsip dasarnya sama: mempertemukan pemberi pinjaman dan para peminjam.

Dari sekian banyak model, kita bahas dua saja, yang dianggap paling sering diminati publik. Kita mulai dengan peer to peer lending. Sering disingkat P2P lending. Di sini kita bisa jadi peminjam. Juga bisa jadi pemberi pinjaman. Yang terakhir itu bahasa kerennya investor.

Mungkin tidak persis sama, dalam bahasa yang sederhana, model ini seperti ecommerce dalam pasar keuangan. Platform menjadi tempat bertemunya pembeli dan penjual, dengan cara yang ringkas. Meski tak pernah bersua.

Ringkas, karena platform itu bisa memangkas rantai birokrasi yang panjang seperti di pasar keuangan konvensional, yang membuat kita kadang lelah. Lantaran ringkas itu kita jadi suka. Pemerintah di sejumlah daerah juga suka. Aktif memacu penetrasi fintech peer to peer ini. Di Banyuwangi, misalnya, Bupati Abdullah Azwar Anas, mendorong kerjasama usaha kecil dengan sejumlah fintech.

Dengan cara ini, usaha kecil bisa mendapat modal. Bisnis bisa terus menyala dan berbiak. Sekaligus, “Mendukung penguatan ekosistem digital sesuai arahan presiden,” kata Anas beberapa waktu lalu.

Lantaran sangat membantu, model peer to peer lending itu pesat bertumbuh. Lihatlah data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berikut ini. Tahun 2017, sekitar Rp 2,56 triliun pinjaman tersalurkan. Dan tahun 2018 melejit ke 22,67 triliun. Naik lebih dari 700 persen. Fantastis memang.

Jumlah itu melonjak, lantaran jumlah peminjam meledak alias naik tajam. Dan meski tak setajam kenaikan jumlah peminjam, juga pemberi pinjaman atau investor tadi, juga naik signifikan.

Kue bisnis yang terus melejit itu, membuat bisnis ini kian menggiurkan. Jumlah finctech peer to peer lending juga terus bertambah. Dari data di situs OJK diketahui bahwa hingga Mei 2019 sejumlah 113 perusahaan terdaftar. Perusahaan yang terdaftar di OJK itu, lihat ditautan ini https://bit.ly/2KQqofO

Mereka yang terdaftar di OJK itu, dinilai sudah memenuhi syarat. Resmi terdaftar. Nah, jika smartphone Anda sering diserbu rayuan peminjam, sebaiknya teliti sebelum menggerakan jemari. Teliti dulu apakah si penawar itu sudah terdaftar di OJK atau belum.

Lalu ada juga model fintech lending payday loan. Apa bedanya dengan peer to peer tadi itu. Nah, ini penting disimak. Perbedaan terbesar terletak pada sejumlah hal: suku bunga, jangka waktu, dan kecepatan. Fokuslah dulu di situ.

****

 

Related

Komentar

Recommended

What Next

More From Digital Section