1. HOME
  2. DIGITAL
TAKSI ONLINE

Menkominfo: Bentuk Koperasi, Taksi Online Legal

Bisnis transportasi online merupakan salah satu terobosan baru yang faktanya mendukung pemenuhan kebutuhan masyarakat.

By Adhi 22 Maret 2016 18:08
Menkominfo Rudiantara (merdeka.com)

Money.id - Desakan para pendemo untuk memblokir layanan taksi online ternyata tidak diamini oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara.

Didampingi Direktur E-business Kominfo Azhar Hasyim, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kominfo, Ismail Cawidu dan Dirjen Aptika Bambang Heru Cahyono, Rudiantara menerima sekitar 15 orang perwakilan pendemo yang tergabung dalam Paguyuban Pengemudi Angkutan Darat (PPAD) dan Forum Transportasi Jakarta.

Dalam kesempatan itu, Menteri yang akrab disapa Chief RA itu menjelaskan bahwa layanan transportasi berbasis aplikasi, dalam hal ini Uber dan GrabCar, sejatinya sudah mengajukan perizinan badan hukum berbentuk koperasi.

Bahkan, izin badan hukum berbentuk koperasi itu sudah dikeluarkan oleh Kementerian Koperasi dan UMKM sejak minggu lalu. Dengan demikian, jenis transportasi ini secara hukum telah memenuhi regulasi dan legal.

"Ini disesuaikan dengan peraturan yang ada sehingga terjadi 'playing field' dalam konteks badan usaha koperasi. Nanti koperasi ini yang mewadahi transportasi-transportasi pelat hitam. Saya bukan regulator bidang transportasi, tentunya bisa ke dinas perhubungan untuk lebih detilnya," ungkap Rudiantara seperti dikutip dari laman Merdeka.com, Selasa 22 Maret 2016.

Sebelumnya, Rudiantara juga sudah menegaskan bahwa bisnis transportasi online ini merupakan salah satu terobosan baru yang faktanya mendukung pemenuhan kebutuhan masyarakat. Oleh karenanya, pemerintah tidak akan sembarang melakukan blokir.

"Teknologi itu netral. Aplikasi itu netral. Permasalahannya bukan soal blokir atau tidak memblokir. Tapi bagaimana caranya kita menstruktur jenis transportasi ini," kata Rudiantara.

Ahok senada

Tak berbeda dengan Menkominfo Rudiantara, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pun mengatakan bahwa aplikasi transportasi online tak perlu dihapus.

"Kita harus buat aturan yang jelas, bukan minta hapus aplikasi," ujarnya.

Beberapa hal yang harus dibenahi oleh penyedia layanan taksi online, menurut Ahok, antara lain adalah kejelasan pembayaran pajak penghasilan, uji KIR, serta merumuskan tarif bersama Organda.

Baca juga:

 

(a/a)

Related

Komentar

Recommended

What Next

More From Digital Section