Kominfo telah berkordinasi dengan pihak-pihak terkait dan memastikan bahwa pesan berantai tersebut tidak benar adanya.
By Adhi 27 Oktober 2015 13:02Money.id - Masyarakat sempat dihebohkan dengan beredarnya pesan berantai yang mengumumkan bahwa pemerintah telah membentuk tim cyber crime police, alias polisi internet. Tugasnya adalah untuk mengawasi gerak-gerik para pengguna internet tanah air.
Bahkan, mengejutkannya lagi, dalam pesan berantai tersebut dipaparkan bahwa pihak kepolisian kini dapat dan diperbolehkan untuk "mengintip" percakapan pengguna via aplikasi pesan instan seperti WhatsApp dan BBM.
Berikut penggalan pesan berantai tersebut:
"Saat ini sistem (BDCS) Big Data Cyber Security Indonesia sudah terpasang di Pejaten Jakarta dan DJP, menyusul rencana WanTaNas RI (Dewan Pertahanan Nasional) yg akan mengambil semua informasi melalui Internet di Indonesia.
Artinya segala percakapan kita di Cyber Social Media (WA, BBM, Telegram, Line, SMS, dll) akan masuk secara otomatis ke dalam BDCS.
Berkaitan dg hal tsb, maka mulai tgl 19 Okt 2015 terbentuk tim Polisi lnternet yg akan mengawasi & melaksanakan operasi penyelidikan terhadap pengeditan info, gambar maupun foto pimpinan negara, simbol negara, & lambang negara."
Menyikapi hal ini, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, Ismail Cawidu, menegaskan, kabar tersebut adalah kabar bohong alias hoax.
"Informasi tersebut tidak benar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Kementerian Kominfo telah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mengkonfirmasi hal tersebut dan fakta yang ada menegaskan bahwa sistem sebagaimana dimaksud belum diterapkan di pemerintahan Indonesia," ungkap Ismail Cawidu dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa, 27 Oktober 2015.
Ia juga menerangkan, pengawasan terhadap aktivitas setiap orang di internet dapat melanggar hak konstitusi warga negara. Khususnya terkait masalah privasi dan kebebasan berekspresi serta berkomunikasi, yang merupakan bagian dari demokrasi.
"Peraturan perundang-undangan di Indonesia telah mengatur tentang perlindungan data atau informasi dan pembataasan penggunaannya, karena itu penerapan wajib tunduk pada UU tersebut (UU ITR, UU KIP, UU Pebankan, UU Perlindungan Konsumen, dll.)," sambungnya.
Selain itu, menurut Ismail Cawidu, teknologi big data merupakan teknologi pengolah data yang umum dipakai dalam berbagai aspek kehidupan, baik untuk korporasi maupun pemerintahan.
Suka Artikel Ini? KLIK LIKE
Intip Kado Istimewa Rafathar dari Kuda Poni Hingga Taman Bermain
Agar Dompet Tak Makin 'Tipis', Lakukan Penghematan dengan Cara Ini
Pemerintah Angkat Bicara Soal Rokok Naik Jadi Rp50 Ribu per Bungkus
Sensor Detak Jantung Bermasalah, Apple Watch Dihujat
27 Oktober 2015 09:005 Produk Gagal Apple yang Jarang Diketahui
27 Oktober 2015 07:00Canggih, Samsung Ciptakan Baterai yang Bisa Ditekuk
26 Oktober 2015 21:00Apple Music Segera Tersedia di Perangkat Android?
26 Oktober 2015 20:08Gara-gara WiFi, Apple Dituntut Rp68 Miliar
26 Oktober 2015 17:00Usai Pecat Karyawan, CEO Twitter Bagi-bagi Saham Senilai Rp2,9 Triliun
26 Oktober 2015 15:28