1. HOME
  2. DIGITAL
INTERNET

Kominfo Kembali Bredel 9 Situs Radikal

Keputusan ini diambil berdasarkan rekomendasi dari Tim Panel Pengelolaan Konten Negatif Bidang Sara dan Radikalisme.

By Adhi 29 Januari 2016 13:02
Ilustrasi (computing.co.uk)

Money.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kembali melakukan penyisiran terhadap situs-situs dan akun media sosial yang dianggap menyebarkan pengaruh radikalisme.

Setelah sebelumnya berhasil memblokir 27 (dua puluh tujuh) situs terindikasi berisi konten radikal, kini Kementerian yang dipimpin oleh Rudiantara itu kembali menutup akses terhadap sembilan situs radikal.

Berdasarkan rekomendasi dari Tim Panel Pengelolaan Konten Negatif Bidang Sara dan Radikalisme, berikut sembilan situs tersebut:

1. manjanik.com
2. eramuslim.com
3. mikailkanie.wordpress.com
4. revolusiislambersamaazzammedia.blogspot.co.id
5. langitmuslim.blogspot.co.id
6. kajiantauhid.blogspot.co.id
7. pendukungdaulahislam.blogspot.co.id
8. muslimori1.blogspot.co.

"Permintaan pemblokiran situs tersebut telah kami sampaikan kepada para penyelenggaran Internet Service Provider (ISP) untuk diblokir sejak kemarin, Rabu (27/01/16), dengan alasan seluruhnya menyebarkan paham radikalisme dan kebencian yang melanggar pasal 28 ayat 2 UU ITE.

UU itu menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rada kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA)," ujar Kepala Pusat Informasi dan Humas, Kemkominfo, Ismail Cawidu.

"Ancaman hukuman atas pasal 28 tersebut pidana penjara enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar," ujarnya. (poy)

(a/a)

Related

Komentar

Recommended

What Next

More From Digital Section