1. HOME
  2. DIGITAL
DIGITAL

Kemenhub Larang Penumpang Penerbangan Indonesia Gunakan Galaxy Note 7

Hal ini dilakukan untuk melindungi para penumpang penerbangan Indonesia.

By Nur Chandra Laksana 14 September 2016 19:09
Galaxy Note 7 (digitaltrend.com)

Money.id - Kasus meledaknya Samsung Galaxy Note 7 di sejumlah negara menarik perhatian Pemerintah Indonesia. Melalui Kementerian Perhubungan, pemerintah mengeluarkan peraturan baru mengenai penggunaan ponsel pintar selama perjalanan.

Hal ini terkait edaran mengenai penggunaan baterai lithium, power bank, dan smartphone Samsung Galaxy Note 7 yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara.

“Kementerian Perhubungan menginstruksikan seluruh maskapai untuk meminta dengan sangat kepada penumpang dan personel pesawat udara untuk menonaktifkan (termasuk tidak menggunakan flight mode) dan tidak mengisi ulang baterai smartphone Samsung Galaxy Note 7, baik dengan menggunakan power bank atau sumber tenaga lain yang ada dalam pesawat udara selama dalam penerbangan,” tegas Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Hemi Pamuraharjo dalam surat edaran resmi yang diterima tim Money.id.

Selain itu, Hemi juga mengingatkan bahwa baterai lithium, power bank, dan smartphone Samsung Galaxy Note 7 tidak ditempatkan dalam bagasi tercatat (checked baggage). Hal ini tentunya untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

“Selain itu, seluruh pengelola bandara juga harus memastikan penumpang dan personel pesawat udara untuk tidak menempatkan baterai lithium, power bank, dan smartphone Samsung Galaxy Note 7 dalam bagasi tercatat (checked baggage),” jelas Hemi.

Apabila petugas bandara menemukan baterai lithium, power bank, dan smartphone Samsung Galaxy Note 7 ketika pemeriksaan keamanan bagasi tercatat (checked baggage), petugas bandara harus mengeluarkan barang-barang tersebut dan segera berkoordinasi dengan pemilik barang dan maskapai terkait untuk penanganan lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam pelaksanaannya, Kantor Otoritas Bandar Udara melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan edaran ini, namun partisipasi aktif dari pengguna jasa penerbangan untuk mematuhi edaran tersebut sangat dihaapkan.

"Keselamatan penerbangan dapat tercipta bila ada kerjasama antara pemerintah sebagai regulator, operator dan tentunya para pengguna jasa penerbangan" ujar Hemi.

Selain Indonesia, beberapa negara lain seperti Amerika dan Australia sudah melakukan hal yang sama untuk memberikan keamanan kepada para penumpang pesawat terbang.

 

Baca Juga :

(ncl/ncl)

Related

Komentar

Recommended

What Next

More From Digital Section