1. HOME
  2. DIGITAL
SAMSUNG

Kemenhub Dukung Garuda Larang Samsung Galaxy Note 7 di Penerbangan

Kemenhub mengimbau agar perusahan penerbangan nasional Indonesia lainnya melakukan langkah-langkah serupa.

By Adhi 14 September 2016 09:53
Samsung Galaxy Note 7 (digitaltrend.com)

Money.id - Maskapai penerbangan Garuda Indonesia telah mengumumkan secara resmi pelarangan penggunaan telepon selular Samsung Galaxy Note 7 selama penerbangan.

Hal ini dilakukan menyusul sikap Federal Aviation Administration, FAA, yang melarang mengoperasikan Samsung Galaxy Note 7 setelah ada laporan adanya masalah dengan komponen baterainya.

"Penumpang diharuskan untuk mematikan, perangkat tersebut (Samsung Galaxy Note 7) selama penerbangan, dan dilarang untuk mengisi ulang baterai perangkat tersebut selama di dalam kabin pesawat," tulis Garuda Indonesia dalam pengumumannya.

Menyikapi hal tersebut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mendukung upaya sejumlah maskapai penerbangan nasional Indonesia, khususnya Garuda Indonesia, yang melarang penggunaan smartphone yang telah ditarik dari pasar global, demi mencegah kecelakaan penerbangan.

"Kementerian Perhubungan mendukung langkah-langkah pencegahan kecelakaan dalam penerbangan yang telah diambil oleh beberapa maskapai penerbangan nasional Indonesia dalam mensikapi penarikan smartphone produk perusahan tertentu dari pasar global, setelah adanya laporan mengenai masalah baterai pada smartphone tersebut saat digunakan atau dilakukan pengisian ulang/recharge baterai oleh penggunanya di dalam pesawat saat terbang," ujar Staf Khusus Menteri Perhubungan Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Internasional Dewa Made Sastrawan.

Selanjutnya, Dewa juga mengimbau agar perusahan penerbangan nasional lainnya melakukan langkah-langkah serupa untuk mencegah kecelakaan penerbangan menyusul penarikan smartphone produk perusahan tertentu dari pasar global karena permasalahan baterai tersebut.

Ditambahkan oleh Dewa, imbauan tersebut disampaikan sejalan dengan Peraturan Menteri Perhubungan nomor: PM 90 Tahun 2013 tentang Keselamatan Pengangkutan Barang Berbahaya Dengan Pesawat Udara, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2001 tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan, International Civil Aviation Organization (ICAO) Document 9284 on Technical Instruction for the Safe Transport of Dangerous Goods by Air dan ICAO Document 9481 on Emergency Response Guidance for Aircraft Incidents Involving Dangerous Goods.

"Selanjutnya Kemenhub selaku Otoritas Penerbangan Sipil Indonesia akan terus berkonsultasi dengan ICAO dan Otoritas Penerbangan Sipil negara lainnya untuk mencari cara mendeteksi dibawanya smartphone termaksud dalam penerbangan serta tentang kapan pengakhiran larangan tersebut," kata Dewa seperti dikutip dari laman Dephub.go.id. (poy)

Baca juga:

(a/a)

Related

Komentar

Recommended

What Next

More From Digital Section