1. HOME
  2. DIGITAL
SAMSUNG

Terbukti Contek iPhone, Samsung Bayar Denda Rp7,5 Triliun

Sebelum membayar denda, Samsung mengajukan sejumlah persyaratan untuk Apple.

By Nur Chandra Laksana 7 Desember 2015 13:38
ilustrasi Apple VS Samsung (Kārlis Dambrāns/Flickr)

Money.id - 5 tahun sudah perseteruan Apple dengan Samsung digelar di pengadilan. Terkini pengadilan memutuskan Samsung terbukti menjiplak iPhone dan wajib membayar denda sebesar US$548 juta atau sekitar Rp 7,58 triliun kepada Apple. 

Dilansir laman Ubergizmo, Senin 7 Desember 2015, pada 4 Desember lalu Samsung menyetujui untuk membayar denda tersebut. Namun pembayaran denda oleh Samsung ini disertai beberapa persyaratan untuk pihak Apple.

Salah satunya adalah, Samsung mengajukan syarat bahwa mereka berhak mendapatkan ganti rugi jika penjurian ini terbukti dimodifikasi, diputarbalikkan, dibatalkan, atau jika pengadilan merubah keputusan bahwa Samsung tidak bersalah.

Pihak Apple sampai sekarang belum mengeluarkan tanggapan resmi mengenai hal ini. Yang pasti, Apple nampaknya tidak terlalu senang dengan persyaratan yang diajukan oleh Samsung tersebut.

Jika Apple menolak persyaratan tersebut, permasalahan ini akan dilanjutkan kembali di Meja Hijau. (dhi)

Suka Artikel Ini? Klik Like

(ncl/ncl)

Related

Komentar

Recommended

What Next

More From Digital Section