1. HOME
  2. DIGITAL
FACEBOOK

Ini Alasan Kenapa Pemerintah Ngotot Kejar Pajak Facebook

Facebook Indonesia berkontribusi sebesar Rp2,51 triliun dari total pendapatan Facebook di Asia Pasifik.

By Adhi 7 April 2016 19:05
CEO Facebook, Mark Zuckerberg (mashable.com)

Money.id - Seperti yang telah diwartakan sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan segera menelurkan regulasi untuk menertibkan operasional layanan over the top (OTT) asing seperti Facebook dan Google.

Salah satu tujuan regulasi tersebut adalah agar pemerintah dapat mengejar pajak dari perusahaan-perusahaan berbasis internet yang beroperasi di tanah air.

Pasar digital Indonesia memang diakui sebagai salah satu yang terbesar di dunia. Berdasarkan data dari Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), sampai saat ini pengguna internet di Indonesia telah mencapai 88,1 juta.

Menariknya lagi, dari jumlah tersebut, diperkirakan sekitar 79 juta di antaranya adalah pengguna aktif media sosial. Kondisi ini tentunya sangat menguntungkan OTT asing, khususnya pemilik platform media sosial seperti Facebook.

Menurut laporan Ernst & Young yang dikutip dari laman Bareksa.com, 22 persen pendapatan Facebook Asia Pasifik ternyata berasal dari Indonesia.

Pada tahun 2015 saja, Facebook Asia Pasifik tercatat mendulang pendapatan hingga US$846 juta atau sekitar Rp11 triliun lebih. Ini artinya, Facebook Indonesia berkontribusi sebesar US$193 juta atau setara dengan Rp2,51 triliun dari total pendapatan Facebook di Asia Pasifik.

Di sisi lain, data Statista menyebutkan bahwa jumlah pengguna Facebook di Indonesia pada tahun 2015 mencapai 70,6 juta, naik 17 persen dari tahun sebelumnya yang mencapai 60,3 juta pengguna. Jumlah tersebut diklaim setara dengan 23 persen total pengguna Facebook di kawasan Asia Pasifik.

Potensi ini juga diyakini masih akan terus bertumbuh ke level yang lebih menggiurkan. Data eMarketer menunjukkan pengguna Internet Indonesia pada tahun 2018 diproyeksi mencapai 123 juta orang dan akan menempati posisi ke-6 terbesar di dunia. Kondisi tersebut tentunya akan berdampak pada pertumbuhan pengguna media sosial.

Bila melihat angka-angka dan potensi yang dipaparkan, maka tak heran jika pemerintah bersikeras untuk segera menerapkan tarif pajak kepada OTT asing, khususnya media sosial seperti Facebook.

Semakin besar perputaran uang di bisnis digital ini, maka potensi penerimaan pajak pun akan semakin menguntungkan negara.

Status Facebook Indonesia

Menurut informasi yang dihimpun analis Bareksa, hingga akhir tahun lalu, Facebook di Indonesia belum berbentuk badan hukum (Badan Usaha Tetap) di Indonesia.

Salinan dokumen yang terdaftar di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI menunjukkan bahwa kantor Facebook di Indonesia merupakan bagian dari Facebook Singapore Pte. Ltd. sebagai Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA) dengan izin nomor 187/1/KPPA/2013. Adapun kegiatan usahanya adalah "sales and marketing support services".

Yang menjadi perhatian, Facebook Singapore Pte. Ltd. juga sudah terdaftar sebagai wajib pajak di Ditjen Pajak RI tertanggal 10 Februari 2014.

Akan tetapi, dalam Klasifikasi Lapangan Usaha hanya tertera "penelitian pasar dan jajak pendapat", bukan sebagai media sosial dan tidak menyinggung transaksi iklan digital yang selama ini merupakan sumber pendapatan utama Facebook.

Baca juga:

(a/a)

Related

Komentar

Recommended

What Next

More From Digital Section