1. HOME
  2. DIGITAL
DIGITAL

Langgar Hak Paten, Apple Harus Bayar Royalti ke Ericsson

Pernah menuntut Samsung karena paten, sekarang giliran Apple dituntut oleh Ericsson terkait paten.

By Nur Chandra Laksana 22 Desember 2015 16:33
Ericsson head quarter (sumber : ericsson.com)

Money.id - Apple kembali harus berurusan dengan hukum. Setelah berurusan dan menang dari Samsung, kini mereka dituduh melanggar hak paten yang dimiliki Ericsson. 

Namun, Apple kini 'kalah' melawan Ericsson. Sebagai 'hukuman', Apple diharuskan membayar royalti dari setiap penjualan iPhone dan iPad kepada Ericsson.

Kasus ini dimulai pada Februari lalu. Saat itu, pihak Ericsson melaporkan Apple atas pelanggaran paten ke beberapa lembaga hukum, contohnya adalah International Trade Commission dan U.S District of Texas, California, U.K., Germany, dan Netherlands.

Menurut perusahaan asal Swedia ini, Apple telah melanggar 41 paten di beberapa tahun kebelakang pada perangkat iPhone dan iPad mereka, lebih spesifiknya terkait mengenai teknologi GSM, UMTS, dan LTE.

Dilansir dari laman techcrunch, kedua perusahaan ini akhirnya mencapai sebuah kesepakatan pada Senin (21/12/2015). Dengan segera Ericsson mencabut seluruh tuntutan mereka pada hari itu juga.

Sampai saat ini Ericsson memegang sekitar 35.000 paten yang berhubungan dengan teknologi wireless. Berbagai perusahaan ponsel di seluruh dunia telah mendapatkan lisensi dari pihak Ericsson. Nampaknya Apple satu-satunya perusahaan yang tidak mau setuju dengan persyaratan dari Ericsson.

Apple akan membayar sejumlah uang kepada pihak Ericsson untuk royalti pada tahun 2015 ini dan ke depannya. Namun hingga saat ini belum diketahui berapa yang akan diterima Ericsson. Namun jika melihat dominasi Apple di industri ponsel, pastinya nilai yang mereka dapatkan tidak sedikit.

Pada tahun ini, keuntungan Ericsson mencapai US$ 1,5 hingga US$ 1,6 miliar atau sekitar Rp 20,5 hingga Rp 21,8 triliun. Keuntungan ini meningkat dari tahun sebelumya yang hanya mendapatkan US$ 1,2 miliar atau sekitar RP 16,4 triliun.

 

(ncl/ncl)

Related

Komentar

Recommended

What Next

More From Digital Section