1. HOME
  2. DIGITAL
INTERNET

'Google, Facebook Dll Harus Segera Dikenai Pajak'

Komisis I DPR menginginkan para penyedia layanan OTT asing membayar pajak transaksi digital mereka.

By Adhi 7 Maret 2016 16:33
Ilustrasi (computing.co.uk)

Money.id - Akhir Maret 2016 ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dilaporkan akan segera menelurkan regulasi untuk menertibkan operasional layanan Over The Top (OTT) asing seperti Facebook, WhatsApp, Line, Twitter, Instagram, Google dan lain-lain di tanah air.

Dengan regulasi tersebut, pihak pemerintah akan mewajibkan penyedia layanan OTT asing memiliki izin Badan Usaha Tetap (BUT) bila ingin terus beroperasi di Indonesia.

Dikutip dari laman Merdeka.com, Senin 7 Maret 2016, anggota Komisi I DPR RI, Sukamta, mengatakan Kominfo harus secepatnya merilis aturan yang ditujukan kepada pemain OTT global.

Selain harus beroperasi dalam bentuk BUT, Sukamta juga ingin para penyedia layanan OTT asing membayar pajak transaksi digital mereka. Ia juga mengklaim bahwa seluruh anggota komisi I DPR sudah bulat mendukung keputusan Menkominfo Rudiantara.

"Prinsipnya siapapun baik lembaga ataupun perorangan yang berusaha di Indonesia atau mengambil keuntungan di Indonesia, harus taat aturan hukum negeri ini, termasuk soal pajak, etika, dan lain sebagainya," ujarnya.

Berdasarkan data yang dirilis Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Indonesia kecolongan pajak iklan digital dari pemain OTT global pertahunnya sebesar Rp14 hingga 15 triliun.

Senada dengan DPR, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro sebelumnya juga sudah menyatakan dukungannya agar regulasi tersebut disegerakan.

"Semua harus membuat usaha tetap, sama seperti kontraktor di sektor minyak, sehingga mereka dapat dikenakan pajak," katanya beberapa waktu lalu.

 

(a/a)

Related

Komentar

Recommended

What Next

More From Digital Section