1. HOME
  2. DIGITAL
TAKSI ONLINE

Curhat Sopir GrabCar: Kami Legal, Gabung Koperasi dan Bayar Pajak

Para sopir GrabCar ternyata sudah tergabung ke dalam sebuah koperasi bernama PRRI.

By Adhi 22 Maret 2016 14:33
Logo Uber dan GrabCar (rappler.com)

Money.id - Aksi demo menuntut pemblokiran taksi online hari ini, Selasa 22 Maret 2016, menimbulkan sejumlah titik kemacetan di Ibu Kota Jakarta. Bahkan, dilaporkan pula terjadi beberapa aksi sweeping yang mengarah pada tindakan anarkistis dilakukan oleh para pendemo yang tergabung dalam Front Transportasi Jakarta.

Para pendemo menilai Uber dan Grab (GrabCar) melanggar peraturan yang dipayungi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Angkutan Jalan Raya.

Kedua layanan transportasi berbasis aplikasi tersebut beroperasi dengan mobil berpelat hitam, bukan kuning sebagaimana seharusnya sebuah kendaraan umum.

Sebenarnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara telah menawarkan jalan tengah untuk menyelesaikan permasalahan ini, yakni para sopir taksi online wajib bergabung dengan badan usaha tetap (BUT) berbentuk koperasi.

"Teknologi itu netral. Aplikasi itu netral. Permasalahannya bukan soal blokir atau tidak memblokir. Tetapi bagaimana caranya kita menstruktur jenis transportasi ini," kata Rudiantara.

Dia menilai, bisnis transportasi online ini merupakan salah satu terobosan baru yang faktanya mendukung pemenuhan kebutuhan masyarakat. Oleh karenanya, pemerintah tidak boleh sembarang melakukan blokir.

Irsyad, salah seorang sopir GrabCar mengatakan sebenarnya mereka telah diwadahi oleh sebuah koperasi bernama PPRI (Persatuan Pengusaha Rental Indonesia).

"Sejak pertama bergabung, kami wajib masuk jadi anggota PRRI, koperasi pengusaha rental. Iuran pertamanya Rp200 ribu. Per bulannya kami kena lagi Rp50-100 ribu," ujarnya kepada Money.id saat menjadi penumpangnya di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

Lebih lanjut Irsyad menjelaskan, "Gabung koperasi, sudah bayar pajak juga kok kita. Tiap mau ambil bonus, kita dipotong 6 persen untuk pajak langsung sama Grab."

Namun begitu, di luar urusan koperasi dan pajak, ada satu hal lagi yang belum bisa dipenuhi oleh para armada GrabCar, yakni mereka masih memakai mobil pribadi berpelat hitam.

"Untuk masalah pelat hitam, kita tunggu sajalah nanti keputusannya bagaimana. Tetapi, kayaknya aneh kalau harus pakai pelat hitam, tidak sesui sama misi awal," kata Irsyad.

Semangat awal Uber dan GrabCar adalah membawa konsep ridesharing ke bisnis transportasi Indonesia. Konsep bisnis berbagai tumpangan ini dinilai sangat cocok diterapkan di negara-negara dengan kualitas transportasi yang belum memadai.

Selain itu, konsep ridesharing juga diklaim dapat mengentaskan kemacetan. (poy)

Baca Juga

(a/a)

Related

Komentar

Recommended

What Next

More From Digital Section