1. HOME
  2. DIGITAL
SMARTPHONE

Awas, 'Chatting' Sambil Berjalan Kaki Kini Bisa Dipenjara!

Angka kematian para pejalan kaki akibat bermain gadget terus mengalami peningkatan.

By Adhi 29 Maret 2016 17:56
Ilustrasi (techinsider.com)

Money.id - Otoritas New Jersey, Amerika Serikat tengah menggodok sebuah regulasi baru terkait penggunaan smartphone di tempat umum.

Pemerintah kota New Jersey dilaporkan akan segera menerapkan denda sebesar US$50 setara dengan Rp665 ribu, atau opsi hukuman penjara selama 15 hari untuk mereka yang ketahuan berjalan kaki sambil bermain gadget.

Dijelaskan lebih lanjut, peraturan ini diberlakukan kepada mereka yang menggunakan smartphone atau alat eletronik lainnya untuk berkomunikasi, baik itu melalui fitur SMS atau aplikasi pesan instan (chatiing).

Menurut laman Phone Arena, Selasa 29 Maret 2016, uang hasil denda tersebut akan digunakan untuk mendidik masyarakat tentang bahayanya bermain gadget di jalanan.

Pasalnya, pemerintah kota New Jersey mencatat angka kematian para pejalan kaki akibat bermain gadget meningkat dari 11 persen ke 15 persen dalam kurun waktu tujuh tahun terakhir.

Memang peraturan ini untuk sementara hanya akan diberlakukan di New Jersey. Namun, bukan tidak mungkin kota atau negara lain di luar AS juga akan ikut menerapkan sistem ini untuk menekan angka kematian di jalan.

Sampai saat ini tidak ada negara yang menerapkan peraturan ini. Karena dianggap kurang bermanfaat dan tidak lolos dalam pembahasan undang-undang negara.

Akan tetapi, menurut Douglas Shinkle selaku direktur program transportasi National Conference of State Legislatures mengungkapkan bahwa seharusnya sudah banyak negara yang menerapkan peraturan ini.

Baca juga:

(a/a)

Related

Komentar

Recommended

What Next

More From Digital Section