Pulau Reklamasi G memiliki luas sekitar 160 hektare yang akan dibangun beberapa fasilitas.
By Febriyani 12 Mei 2016 16:30Money.id - Mega proyek reklamasi Teluk Jakarta menuai polemik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus praktek suap dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi Jakarta serta Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Salah satu pengembang proyek tersebut, PT Agung Podomoro Land ketahuan menyuap anggota DPRD DKI Jakarta, M. Sanusi. Meski begitu, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memutuskan akan tetap melanjutkan proyek Pulau Reklamasi G di Teluk Jakarta. Tak ada moratorium apalagi penghentian. Ia berdalih reklamasi sudah ada di Kepres tahun 1995.
Pulau Reklamasi G memiliki luas sekitar 160 hektare. Nantinya akan dibangun beberapa fasilitas seperti ruko, apartemen, hotel, perumahan, pusat perbelanjaan, taman serta plaza outdoor dan indoor. Selain Pulau G, masih ada 16 pulau lagi yang menjadi bagian dari mega proyek reklamasi di Teluk Jakarta.
Intip Kado Istimewa Rafathar dari Kuda Poni Hingga Taman Bermain
Agar Dompet Tak Makin 'Tipis', Lakukan Penghematan dengan Cara Ini
Pemerintah Angkat Bicara Soal Rokok Naik Jadi Rp50 Ribu per Bungkus