1. HOME
  2. SHOW-BIZ
INVESTASI BODONG

Pesinetron Sandy Tumiwa Diduga "Gelapkan" Uang Rp25 Miliar

Kasus ini sempat mandek, dan tiga tahun kemudian Sandy dan rekannya ditangkap aparat kepolisian.

By Stella Maris 30 November 2015 14:50
Sandy Tumiwa (Agus Apriyanto/Kapanlagi)

Money.id - Pesinetron Sandy Tuwima resmi menjadi tahanan Polda Metro Jaya atas kasus penipuan investasi bodong yang diduga dilakukan bersama rekannya, Astriana alias Cici. Laporan tersebut mulai diselidiki pada Juli 2012.

Diketahui pelapor kasus tersebut adalah pedangdut Annisa Bahar. Dia mengaku uang sebesar Rp7 miliar yang telah diinvestasikan hilang tanpa alasan jelas, lalu Sandy dan Cici diduga menikmati dana tersebut.

Kasus ini sempat mandek. Tiga tahun kemudian atau tepatnya pada Kamis 26 November 2015 sekitar pukul 07.00 WIB Sandy ditangkap aparat Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Subdit Keamanan Negara (Kamneg), di Lena Resident kamar 27, Palmerah, Jakarta.

Sandy juga diduga menipu ribuan orang yang menjadi nasabah di perusahaan multilevel marketing (MLM), PT CSM Bintang Indonesia miliknya. Dalam proses menjalankan bisnis tersebut, para nasabah dijanjikan mendapat keuntungan 18-40 persen.

(Sandy dan Cici/Kapanlagi)

Keuntungan yang diperoleh sudah pasti menggiurkan para nasabah, termasuk Annisa. Namun sebelum menikmati keuntungan yang akan didapatkan, ada syarat yang harus dipenuhi, yaitu mereka harus mencari nasabah baru dan diberikan keuntungan 10-15 persen. 

Awalnya bisnis tersebut berjalan baik, namun lama kelamaan, uang yang telah diinvestasikan tidak jelas juntrungannya. Total investasi Annisa dan ribuan nasabah sebesar Rp25 miliar melayang.

Bantah menipu

Selain Sandy, Cici rekannya juga diamankan Polda Metro Jaya. Namun mereka mengklaim bahwa Sandy dan Cici adalah korban dan tidak bersalah.

Melalui kuasa hukumnya Firman Chandra, Sandy mengaku tidak pernah menerima aliran dana investasi sepeser pun. Dana tersebut, ditegaskan Firman dibawa kabur orang lain.

"Dana yang sebenarnya ada itu dilarikan beberapa orang yang masuk di daftar pencarian orang (DPO) Polda Metro Jaya dan Polda DIY. Mereka korban juga," ucap Firman, Senin 30 November 2015..

Namun, dikutip dari Kapanlagi, rilis kepolisian mengungkap bahwa Sandy dan Cici adalah tersangka kasus investasi bodong. Mereka diduga 'makan' uang para nasabahnya.

Dalam rilis dijelaskan, dana yang dikumpulkan dari para nasabah digunakan para tersangka untuk kepentingan pribadi, dengan mendaftarkan ke salah (satu) perusahaan trading forex di Jakarta, mengatasnamakan pribadi para tersangka.

"Tersangka terbukti menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi," kata Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti beberapa hari lalu.

"Saya serahin ke Tuhan. Semua kondisi tahu seperti apa. Semua sudah jelas, fitnah, stop," ucap Sandy. (poy) 

 

 

 

(sm/sm)

Komentar

Recommended

What Next

More From Show-Biz Section