1. HOME
  2. SHOW-BIZ
SELEBRITI

Suami Presenter Cantik Rey Utami Gelar Sayembara Rp1 Miliar

"...saya kasih @thereal_jenk_kelin uang tunai 1 Milliar... Pegang omongan saya."

By Stella Maris 18 November 2016 12:07
Pablo dan Rey Utami (Instagram)

Money.id - Setelah berita menghebohkan presenter cantik Rey Utami yang dinikahi pengusaha tajir Pablo Putra Benua atas perkenalan tujuh hari, kini pasangan itu kembali mengejutkan jagad hiburan. Pasalnya suami Rey menggelar sayembara dengan total sampai Rp1 miliar. 

Diketahui sayembara itu dilakukan lantaran adanya dugaan pemerasan dari pemilik akun Instagram @the real_jenk_kelin. Pablo kemudian mengunggah hasil percakapan admin tersebut yang mengindikasikan adanya pemerasan. 

Bukan hanya itu saja, kemarin, Pablo juga mengunggah foto Rey yang diedit menjadi wanita tanpa busana dan diduga disebarluaskan oleh akun @the.king_joker. Dalam kolom komentar, Pablo mengaku akan membawa tindakan tersebut ke jalur hukum. 

Screenshoot pembicaraan dengan akun yang diduga milik @thereal_jenk_kelin/instagram

"...akan kita buat laporan . Sudah dikumpulkan semua buktinya," tulis Pablo seperti dikutip di akun Instagramnya. 

Alhasil, pebisnis properti itu langsung menggelar sayembara dengan hadiah fantastis. "...kalau seandainya jam saya ternyata dinilai KW oleh orang yang berkompeten tadi, saya kasih @thereal_jenk_kelin uang tunai 1 Milliar.. lagsung... Pegang omongan saya. Pake notaris bila perlu...," kata Pablo. 

Selain itu terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan akun tersebut, pemilik Ibis Company itu juga bakal memberi uang cuma-cuma. "kalau @thereal_jenk_kelin berani keluar dan konfrontasi dengan saya. Saya kasih uang, jangankan sejuta... 100jt... untuk anda...."

Pablo dan Rey bersama para kuasa hukumnya/instagram

Saat dikonfirmasi hal tersebut, kuasa hukum Pablo dan Rey, Imanuelita Hosana Jacoba Warouw mengatakan, kliennya sudah melaporkan kasus tersebut ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, kemarin, ditemani empat pengacara lainnya, Yunus Adhi Prabowo, Dhanu Prayogo, Tatang, dan Wandoyo.

"Tanda Bukti Lapor No. TBL/56/35/XI/PMJ/Ditreskrimsus, atas fitnah dan pencemaran nama baik melalui media elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) dan (3) dan Pasal 45 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 310 dan 311 KUHP, telah diterima. Ancaman hukumannya enam tahun penjara," ujar Imanuelita. 

 Dia menilai, penyebarluasan berita tersebut tak bertanggungjawab, menyesatkan, dan masuk kategori pembuhunan karakter kliennya. 

 "Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat luas agar tidak termakan isu-isu negatif yang termuat dalam pemberitaan tersebut," katanya. 

 

BACA JUGA

(sm/sm)

Related

Komentar

Recommended

What Next

More From Show-Biz Section