1. HOME
  2. SHOW-BIZ
PROSTITUSI

Nikita Mirzani Bebas, Pengacara Muncikari Gugat ke MK

"Saya melakukan ini bukan soal artis, tapi semua Pekerja Seks Komersial (PSK) dan penggunanya harus dijerat."

By Dian Rosalina 14 Desember 2015 16:18
Pietter Ell, Nikita Mirzani, Robby abbas (Kapanlagi/Instagram).

Money.id - Pietter Ell, kuasa hukum Robby Abbas alias Obbie, muncikari atas kasus prostitusi online yang melibatkan sejumlah nama artis ibu kota, kecewa dengan sistem hukum Indonesia. Sebab, para penjaja jasa prostitusi dan pengguna tak ikut terjerat.

Dengan munculnya pemberitaan bahwa Nikita Mirzani dan PR adalah penjaja jasa prostitusi, Pietter menegaskan dirinya akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pengajuan gugatan dilakukan guna meninjau kembali Undang Undang dalam Pasal 296 dan 506 KUHP yang seharusnya dapat menjerat para pelaku PSK dan pengguna jasanya.

Isi Pasal 296: Pasal 296 KUHP itu selengkapnya berbunyi demikian: Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.

Isi Pasal 506: Barangsiapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai pencarian, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.

"Sebetulnya ini kevakuman hukum Indonesia, bahwa PSK dan pengguna belum bisa dijerat secara spesifik. Saya protes keras terhadap hal ini," kata Pietter Ell saat ditemui di Bareskrim Polri, Senin 14 Desember 2015.

Pietter merasa bahwa Nikita dan PR tak diadili secara benar. Hal itulah yang membuatnya kukuh mengajukan uji materi jasa prostitusi di kalangan artis. "Saya melakukan ini bukan soal artis, tapi semua Pekerja Seks Komersial (PSK) dan penggunanya harus dijerat," tegas Pietter.

Dia menjelaskan, untuk mengisi kekosongan hukum, nanti pihaknya akan merujuk pada Perda DKI Jakarta Pasal 42 No.8 Tahun 2007 yang menegaskan bahwa, seseorang yang jadi muncikari, PSK atau pengguna bisa dikenakan hukuman penjara atau hukuman denda.

"Makanya ini dampaknya sangat luas dan dapat merusak moralitas bangsa," ujarnya.

Pietter mengatakan, pihaknya sedang menggugat uji materi tersebut ke MK. Dia berharap agar lembaga tersebut bisa mengabulkan permohonannya, agar mereka yang terlibat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dimana di dalamnya ada prostitusi, dapat dihukum secara adil.

Diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani ditangkap bersama PR dan dua orang muncikari, yaitu O dan F. Para muncikari atau tersangka itu dijelaskan aparat kepolisian adalah rekan Obbie.

Dengan kata lain, penangkapan Nikita merupakan pengembangan dari kasus Obbie di Polres Metro Jakarta Selatan. (ella/dwq)

 

(sm/dr)

Related

Komentar

Recommended

What Next

More From Show-Biz Section