1. HOME
  2. SHOW-BIZ
SELEBRITI

Kasus Asusila, Saipul Jamil Divonis 3 Tahun Penjara

Namun ternyata vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

By Stella Maris 14 Juni 2016 17:54
Saipul Jamil (Kapanlagi)

Money.id - Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggelar sidang vonis pedangdut Saipul Jamil, terkait kasus asusila pada anak di bawah umur berinisial DS. Saipul dinyatakan bersalah.

Vonis tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Ketua Ifa Sudewi.

"Menyatakan kesatu, terdakwa Saipul Jamil bersalah melakukan perbuatan cabul terhadap anak yang belum dewasa dengan jenis kelamin yang sama. Kedua, menjatuhkan pidana dengan pidana penjara tiga tahun. Masa tahanan selama ini akan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Terdakwa akan tetap ditahan," kata Ifa.

Meski amar putusan telah dibacakan, namun ternyata vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu tujuh tahun penjara.

Mengapa Tuntutan Ringan?
Di persidangan, Ifa mengatakan bahwa majelis telah mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan, pada pria yang akrab disapa Ipul itu.

"Hal yang Memberatkan perbuatan terdakwa menyebabkan korban DS trauma, korban pada saat kejadian belum dewasa, perbuatan tidak pantas dilakukan oleh seorang publik figur yang harusnya menjadi panutan dari penggemarnya," jelas Ifa.

"Sedangkan hal yang meringan, bersikap sopan dipersidangan. Dipersidangan saksi korban telah memaafkan terdakwa saksi korban sudah hidup normal," katanya.

Meski demikian, Ifa mengatakan bahwa amar putusan dipandang sudah memenuhi rasa keadilan.

 

BACA JUGA

(sm/sm)

Related

Komentar

Recommended

What Next

More From Show-Biz Section