1. HOME
  2. SHOW-BIZ
SELEBRITI

Derita 'Panggung Sandiwara' Cinta Jessica Iskandar (II)

PTUN memutuskan keduanya resmi berstatus suami istri dan akta nikah mereka sah alias diakui negara.

By Stella Maris 17 Oktober 2015 08:03
Jessica Iskandar (kapanlagi.com).

Money.id - Pernikahan sejoli Jessica Iskandar (Jedar) dengan Ludwig Franz Willibald berujung ke meja hijau. Ludwig mengajukan gugatan pembatalan pernikahan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).

Pada pertengahan April, Hakim PTUN menolak gugatan terkait akta nikah dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta yang diterbitkan pada 8 Januari 2014.

Itu artinya keduanya resmi berstatus suami-istri dan akta nikah mereka sah alias diakui negara. Namun perjuangan Jedar belum selesai, karena Ludwig tetap tidak mengakui bahwa anak lelaki yang dilahirkan Jedar, El Barrack Alexander, adalah darah dagingnya.

"Dia (El Barrack Alexander) butuh status ayah," ujar Kuasa Hukum Jedar, Brian Praned, beberapa waktu lalu.

Putusan PTUN, kata dia, diharapkan menjadi pertimbangan hakim di pengadilan negeri. Pertengahan November 2014, sidang perdana digelar di PN Jakarta Selatan.

Seakan ingin membenarkan adanya pernikahan diantara keduanya yang berjalan tanpa paksaan, Jedar mengikuti persidangan. Tak ayal, air mata dan curahan hatinya dinilai hanya sebuah sensasinya sebagai selebriti.

Selama gugatan diproses, Ludwig sama sekali tak memunculkan batang hidungnya. Dia diam dan berlindung di balik kuasa hukumnya. Diketahui Ludwig hanya memantau kasus tersebut dari Singapura.

Tak pernah menikah
Sebelum kasus ini bergulir ke meja hijau dan ramai diperbincangkan, kuasa hukum Ludwig, Harvardy Iqbal mengaku telah menawarkan tes DNA. Namun hal tersebut ditolak mentah-mentah oleh wanita kelahiran 1988 itu.

"Soal anak, kami sudah mencoba mendekati Jessica dari awal dan ingin tes DNA. Sayangnya penawaran ditolak oleh Jessica. Ya sudah, makanya kami gugat," jelas Harvady.

Lima bulan proses gugatan diproses di pengadilan, Jedar malah meminta Ludwig melakukan tes DNA, untuk membuktikan bahwa El adalah benar hasil buah cinta mereka.

"(Tes DNA) ini dilakukan demi aspek hukum dan sosial. Soal bagaimana anak masuk ke jenjang pendidikan, kan perlu identitas ayahnya. Itu kenapa kami minta tes DNA," kata Brian.

Terlepas dari hal tersebut, pada akhir Agustus sidang lanjutan digelar, namun sidang sempat ditunda sampai awal September. Alasannya karena hakim belum siap membacakan vonis gugatan yang dilayangkan Ludwig.

Selama satu bulan, sidang tersebut beragendakan pembuktian. Hingga pada Kamis 15 Oktober 2015, majelis hakim akhirnya ketuk palu. PN Jakarta Selatan menerima gugatan Ludwig.

"Mengabulkan secara seluruhnya gugatan penggugat, perkawinan penggugat dan tergugat dinyatakan batal," ujar Hakim Ketua PN Jakarta Selatan, Made Sutrisna.

Itu artinya perkawinan yang telah dilangsungkan pada Desember 2013 dianggap tak pernah terjadi. Jedar dan Ludwig tak pernah menjadi pasangan suami istri.

Meski demikian Jedar masih dapat mengajukan banding dan diberikan waktu selama 14 hari. Putusan tersebut, kata Made belum berkekuatan hukum tetap.

Lalu bagaimana dengan persoalan anak? Made menegaskan masalah anak tak masuk dalam materi persidangan. (ita)





(sm/sm)

Related

Komentar

Recommended

What Next

More From Show-Biz Section