1. HOME
  2. SHOW-BIZ
SELEBRITI

Amri, Anggota DPR yang Langgar Aturan Pileg Hingga 'Siksa' Cita Citata

Saat dilantik sebagai anggota DPR RI, usia Amri belum genap 27 tahun dan merupakan salah satu politisi...

By Stella Maris 3 Agustus 2016 17:02
Cita Citata dan Amri (Youtube)

Money.id - Pedangcut cantik Cita Cita mengaku sedang mengumpulkan sejumlah bukti, terkait dugaan penipuan yang dilakukan Amrullah Amri Tuasikal. Pria yang akrab disapa Amri itu akan dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

"Cita merasa sangat sangat dirugikan, karena disatu sisi memang dari segi hati yang pasti sangat dirugikan. Dari sisi materi apalagi," kata Cita seperti dikutip dalam video Selebrita, Rabu 3 Agustus 2016.

Lalu siapa sebenarnya Amri? Dilansir laman Wikidpr.org, Amri adalah anak pertama dari mantan Bupati Maluku Tenggara, Abdullah Tuasikal. Dia terpilih sebagai anggota DPR RI Periode 2014-2019 mewakili daerah Maluku, dengan jumlah pemilih sebanyak 95960 suara.

Saat dilantik sebagai anggota DPR RI, usia Amri belum genap 27 tahun dan merupakan salah satu politisi muda yang berhasil duduk di Senayan. Dia bertugas di Komisi VIII yang menangani tentang Agama, Sosial dan Pemberdayaan Perempuan, dari Fraksi Partai Gerindra.

Pria kelahiran Yogyakarta 10 Maret 1988 itu juga memegang posisi sebagai Direktur Utama PT Amirtha Mustika Sari dibidang periklanan. Dia juga tergabung dalam Diklatnas II HIPMI dan Lemhanas RI 2011.

Korupsi Suara
Amri diduga terlibat kasus pelanggaran penggelembungan suara pada Pileg 2014 di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Amahai, Maluku Tenggara.

Dalam laman Malukunews.co, diberitakan bahwa bukti adanya penggelembungan suara yang dilakukan Amri sebagai Caleg DPR saat itu mulai terungkap.

Suara Tuasikal sesungguhnya hanya berjumlah 144 suara pada TPS 1 Negeri Tanjung Yanuelo tersebut. Namun tiba-tiba berubah menjadi 302 suara dan dicatat rapi pada Formulir C1 Plano oleh KPPS.

Upaya yang sama kembali terbongkar, saat penghitungan suara ulang TPS 8 Negeri Sepa dalam Rapat Pleno PPK Amahai yang berlangsung di Kantor Kecamatan Amahai.

Penggelembungan suara Tuasikal kembali terbongkar setelah dilakukan penghitungan suara ulang ter­nyata suara Tuasikal hanya tersisa 220 suara. Diduga KPPS atau PPS telah menambah 57 suara, untuk mendongkrak suara Tuasikal men­jadi 277 suara.

Selain itu, di TPS 10 Negeri Tamilouw, Kecamatan Amahai juga ditemukan suara Tuasikal yang seharusnya 54 suara dimanipulasi hingga mencapai 134 suara. (dwq)

(sm/sm)

Related

Komentar

Recommended

What Next

More From Show-Biz Section