1. HOME
  2. OTOTALK
NEWS

Mengenal Perbedaan Parkir dan Berhenti Menurut Undang-undang

Pada undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan BAB I Pasal 1 No 15 dan 16 dijelaskan perbedaannya.

By Rohimat Nurbaya 16 Februari 2016 19:10
Ilustrasi mobil parkir (wordpress)

Money.id - Seorang pengemudi yang memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) harus tahu betul mengenai rambu-rambu lalulintas. Hal tersebut merupakan modal utama dalam berkendara.

Bulan lalu sempat ramai diperdebatkan di media sosial, perbedaan antara berhenti dan parkir. Kali ini akan dibahas soal perbedaan kata 'parkir' dan 'berhenti' yang kerap jadi perdebatan saat di lapangan.

Dikutip dari laman Toyota Astra, banyak yang mengira 'parkir' dan 'berhenti' merupakan keadaan yang sama, padahal terdapat perbedaan antara keduanya.

Berdasarkan undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan BAB I Pasal 1 No 15 dan 16 dijelaskan tentang perbedaan 'parkir' dan 'berhenti'.

Berdasarkan UU Nomor 22 tahun 2009 BAB I pasal 1 No 15, parkir adalah keadaan Kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.

Sedangkan di nomor 16, disebutkan, "Berhenti adalah keadaan Kendaraan tidak bergerak untuk sementara dan tidak ditinggalkan pengemudinya."

Bila Anda melakukan kedua keadaan tersebut tanpa memperhatikan aturan yang ada, bisa-bisa Anda akan terkena tilang.

Contohnya adalah ketika dalam wilayah dengan tanda 'Dilarang Parkir' maka artinya pengendara tidak diperbolehkan parkir di area ini dan meninggalkan kendaraannya.

Dari penjelasan aturan di atas, 'parkir' bisa juga diartikan sebagai keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan.

Sedangkan pengertian 'berhenti' adalah keadaan kendaraan tidak begerak untuk sementara dan tidak ditinggalkan pengemudinya.

Anda diperbolehkan berhenti sebentar di area dengan tanda 'Dilarang Parkir' tersebut tanpa meninggalkan kendaraan dalam waktu yang lama.

Hal ini karena jika sampai kendaraan menghalangi jalan harus dipindahkan. Tetapi apabila kendaraan ditinggalkan di area dengan tanda 'Dilarang Parkir' dalam waktu cukup lama, maka Anda sudah melakukan 'parkir'.

Karena alasan inilah Anda wajib membedakan keduanya agar bisa membela diri jika terkena tilang.


Baca Juga

(rn/rn)

Related

Komentar

Recommended

What Next

More From Ototalk Section