1. HOME
  2. OTOTALK
CEK AJA

3 Cara Mudah Ajukan Klaim Asuransi Kehilangan Kendaraan

Tidak perlu panik, tidak perlu stres, bila kendaraan hilang. Cukup siapkan segala dokumen pendukung dan lakukan...

By Dwifantya Aquina 21 April 2017 08:16
Masih banyak pemilik kendaraan yang tidak mengerti cara mengajukan klaim (Money.id/Dwi Narwoko)

Money.id - Meski sudah memiliki asuransi kendaraan, banyak orang tidak mengerti bagaimana tahapan mengajukan klaim yang benar. Khususnya untuk asuransi TLO atau asuransi kehilangan kendaraan.

Padahal, hal ini penting bagi lancarnya pencairan klaim asuransi kendaraan Anda. Tidak perlu panik, tidak perlu stres, bila kendaraan hilang. Cukup siapkan segala dokumen pendukung dan lakukan tiga langkah mudah ini agar klaim asuransi kendaraan Anda bisa cair. 

Buat laporan/pengaduan di kepolisian

Ini adalah tahapan pertama mengurus klaim asuransi kendaraan. Sebelum pergi ke polsek terdekat, pastikan dulu di mana wilayah hukum tempat kejadian perkara. Sebab, kantor polisi yang tidak masuk dalam wilayah hukum tidak akan menerima laporan Anda dan Anda akan diarahkan ke polsek yang tepat.

Supaya tidak bolak-balik, cari tahu dulu kantor polisi yang masuk dalam wilayah hukum tempat kejadian perkara. Sebelum membuat laporan, pastikan Anda membawa STNK asli dan dua buah kunci serta KTP asli Anda. Hal ini penting karena polisi pasti akan menanyakannya.

Setelah semua lengkap, datangi pos SPK di polsek yang Anda datangi. Setelah laporan selesai, Anda akan diarahkan menuju Reskrim untuk membuat BAP. Pada saat itulah polisi akan menyita dua buah kunci kendaraan dan STNK Anda sebagai barang bukti.

Anda pun akan menerima pengantar blokir dan surat sita. Namun, surat pengantar blokir biasanya baru akan turun beberapa hari setelahnya. Anda akan kembali lagi mengambil surat tersebut di kemudian hari.

Datangi kantor asuransi Anda

Selanjutnya, datangi kantor asuransi Anda. Temui bagian klaim asuransi. Anda akan diminta menyerahkan STPL/surat pengaduan asli, surat pengantar blokir STNK, dan surat sita.

Ada hal penting yang harus Anda tahu. Biasanya, pihak asuransi akan mengenakan pengurangan dana klaim bila Anda tidak dapat menunjukkan dua buah kunci dan STNK asli. Untuk itu, saat mengambil surat pengantar blokir di bagian Reskrim, sebaiknya minta kedua kunci dan STNK asli Anda.

Di bagian asuransi Anda pun akan diminta membuat surat pernyataan dan membuat kronologi. Pastikan Anda memberikan nomor telepon dan email yang aktif. Sebab, keduanya digunakan perusahaan asuransi untuk menghubungi Anda bila proses kalim sudah berjalan. Biasanya, melalui sms Anda akan dimintai nomor rekening. Selanjutnya, ketika asuransi cair dana akan ditransfer menuju rekening tersebut.

Bayar premi Anda

Meski Anda telah melaporkan atau membekukan polis, sebaiknya tetap lakukan pembayaran polis. Ini untuk memastikan polis tetap aktif sehingga klaim Anda bisa dicairkan. Untuk itu, tetap lakukan pembayaran dan jangan sampai menunggak.

Uang yang Anda bayarkan setelah kendaraan hilang sebenarnya tidak hangus dan akan dikembalikan bersama dengan cairnya klaim Anda. Meski antara satu perusahaan dan perusahaan asuransi yang lain terdapat perbedaan, biasanya polis Anda akan cair di atas satu bulan usai pengajuan klaim.

Untuk itu, lakukan komunikasi yang intens dengan pihak perusahaan asuransi untuk menanyakan perkembangan pengajuan klaim Anda. (Baca juga: 10 Mobil Bekas Keren di Bawah Rp50 Juta)

Baca Juga

(da)

Related

Komentar

Recommended

What Next

More From Ototalk Section