Kejadian ini berawal saat sopir taksi berhenti di bawah rambu dilarang parkir.
By Arry Anggadha 22 Januari 2016 15:11Money.id - Ada kejadian menarik yang melibatkan sopir taksi dan anggota polisi. Sang sopir merasa tak layak ditilang, sedangkan polisi menilai sopir taksi telah melanggar marka jalan.
Kejadian ini berawal saat sopir taksi berhenti di bawah rambu dilarang parkir. Anggota polisi yang sedang berada di lokasi pun langsung mendatangi sang sopir.
Dalam peristiwa yang direkam Net TV itu terlihat polisi hendak menilang sang sopir lantaran berhenti di bawah rambu dilarang parkir.
Namun, sang sopir tak terima dengan tindakan polisi itu. Dia berargumen, dirinya tidak parkir dan hanya berhenti sejenak. "Saya nggak parkir Pak. Saya berhenti tapi tidak parkir, dan saya masih di dalam mobil," tutur sang sopir.
Namun, sang polisi tak terima dengan alasan si sopir. Dia pun tetap menilang bapak sopir itu.
Berdasarkan UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu Lintas. Dalam Bab I Pasal I nomor 15 dan 16 dijelaskan secara rinci:
15. Parkir adalah keadaan Kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.
16. Berhenti adalah keadaan Kendaraan tidak bergerak untuk sementara dan tidak ditinggalkan pengemudinya.
Nah, bagaimana menurut pendapat Anda. Siapa yang benar, polisi atau sopir taksi? Silakan menilai sendiri dalam video di bawah ini:
Intip Kado Istimewa Rafathar dari Kuda Poni Hingga Taman Bermain
Agar Dompet Tak Makin 'Tipis', Lakukan Penghematan dengan Cara Ini
Pemerintah Angkat Bicara Soal Rokok Naik Jadi Rp50 Ribu per Bungkus
Coca Cola Vs Pepsi Cola, Pertandingan Raja Cola yang Tiada Habisnya
19 Januari 2016 13:49