1. HOME
  2. NEWS
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Melahirkan, Ibu di Aceh Diberi Cuti Enam Bulan

Dalam aturan itu, cuti hamil dan melahirkan juga diberikan kepada suami yang istrinya sedang hamil dan setelah melahirkan.

By Rohimat Nurbaya 16 Agustus 2016 17:32
Ilustrasi Ibu Menyusui (rumahsehatterpadu.or.id)

Money.id - Pemerintah Provinsi Aceh menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49 tahun 2016 Tentang Pemberian Air Susu Ibu (ASI) Eksklusif. Peraturan tersebut dibuat untuk memenuhi kebutuhan ASI dan terpenuhinya hak anak, perempuan dan orang tua.

Inti Pergub yang ditandatangani pada 12 Agustus 2016 tersebut mengatur tentang cuti hamil selama 20 hari dan cuti melahirkan selama enam bulan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), yaitu Pegawai Negeri Sipil, tenaga kontrak dan lainnya yang bekerja di jajaran Pemerintah Aceh.

"Terpenuhinya hak-hak anak dan perempuan di Aceh merupakan tonggak awal bagi terciptanya generasi emas yang akan menjadi pemimpin Aceh di masa depan," kata Gubernur Aceh, Zaini Abdullah.

Menurut Abdullah, sebagai langkah awal, untuk merealisasikan kebijakan tersebut, Pemerintah Provinsi Aceh sangat butuh dukungan dari dari masyarakat. Dalam pergub itu juga, cuti tidak hanya diperuntukkan bagi perempuan.

Cuti hamil dan melahirkan juga diberikan kepada suami yang istrinya sedang hamil dan setelah melahirkan.

Bedanya, bagi kaum bapak hanya diberikan selama tujuh hari sebelum istri melahirkan dan tujuh hari setelah istri melahirkan. Untuk pria yang istrinya melahirkan total dapat cuti 14 hari.

Pergub itu juga mengatur tentang kewajiban perusahaan yang beroperasi di Aceh dan memperkerjakan buruh perempuan dengan memberikan cuti hamil dan melahirkan sesuai dengan peraturan perusahaan atau perjanjian kerja.

Kewajiban memberikan ASI eksklusif selama enam bulan tersebut termaktub dalam pasal 6 ayat 1, yang berbunyi: Setiap Ibu yang melahirkan harus memberikan ASI eksklusif selama enam bulan kepada bayi yang dilahirkan.

Pergub 49 tahun 2016 juga mewajibkan setiap perkantoran dan sarana umum lain untuk menyediakan ruang khusus untuk menyusui dan memerah Air Susu Ibu atau ASI.

"Ini merupakan sebuah terobosan yang bertujuan untuk memenuhi hak reproduksi perempuan yang berstatus sebagai pegawai di lingkungan Pemerintah Aceh," ucap Abdullah.

Abdullah berharap lahirnya pergub tersebut dapat menunjang proses pemenuhan gizi yang baik dan cukup serta para orang tua dapat memberikan pola pengasuhan yang benar agar tumbuh kembang anak dapat tercapai secara optimal.

Dia menegaskan, aturan itu dibuat demi tercapainya tujuan untuk menciptakan generasi Aceh yang berkualitas di masa mendatang. (poy)

 

(rn/rn)

Related

Komentar

Recommended

What Next

More From News Section